Berita Kalteng
Tim URC Patroli Covid-19 Tegur Pengelola Kafe di Palangkaraya Belum Miliki Rekomendasi Satgas
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) patroli menggelar patroli rutin dalam pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha di wilayah Kota Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Meskipun Kota Palangkaraya sudah masuk zona orange dalam Penularan Covid-19 di Kalimantan Tengah, namun Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengawasan salah satunya di kafe yang ada di kota cantik.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) patroli menggelar patroli rutin dalam pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha di wilayah Kota Palangkaraya tersebut bahkan, Kamis (22/10/2020) tengah malam tadi, tim ini bergerak ke pengusaha kafe.
Patroli yang berlangsung mulai Pukul 20.00 WIB dipimpin oleh Kanit SPKT Polresta Palangkaraya, Iptu Banar Loman Harto, Ipda Sujarwo dari Dit Samapta Polda Kalteng dan Letda Inf. Rodiansyah dari TNI selaku Perwira Pengendali (Padal), melakukan pengecekan perizinan buka kafe.
Baca juga: 320 Mahasiswa Koas Fakultas Kedokteran ULM di Rapid Test, Koas Transisi Dimulai 2 Nopember 2020
Baca juga: Penduduk Miskin Kalteng Bertambah, Ini Kenaikannya
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalsel Turun ke Jalan, Bagi Masker ke Masyarakat
Puluhan Personel dari berbagai instansi dan para relawan yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) divisi patroli dan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) serta penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 diturunkan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satgas bahkan, memberikan teguran kepada 3 pengelola tempat usaha kafe yakni Cafe Kala Rindu di Jalan Diponegoro yang telah memiliki Surat Rekomendasi namun belum ditanda tangani oleh Pemilik Tempat Usaha.
Bukan hanya itu tim juga memberikan teguran kepada pemilik Cafe Svmmer.co di Jalan Sisimangaraja dan Cafe Garis Batas Kopi di Jalan Geirge Obos Induk Palangkaraya yang belum memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
“Semua pemilik dan pengelola tempat usaha harus mematuhi Protokol Kesehatan serta mengurus Surat Rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangkaraya sebelum membuka tempat usahanya, karena itu kewajiban pengusaha," ujarnya.
(banjarmasinpost.co id / faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kawasan-wisata-kuliner-palangkaraya.jpg)