Berita Banjarmasin

Begini Tanggapan Ketua Dewan Pengupahan Kalsel Atas Protes Sebagian Buruh Soal UMP Kalsel 2021

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menyatakan protes atas proyeksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2021

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Kadisnakertrans Provinsi Kalsel yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kalsel, Siswansyah. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menyatakan protes atas proyeksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2021, Sabtu (24/10/2020).

Seperti disampaikan Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, mereka menilai proyeksi kenaikan UMP Kalsel Tahun 2021 terlalu kecil yaitu hanya sebesar Rp 10 ribu.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Siswansyah menilai seharusnya sudah tidak ada lagi penolakan yang terjadi.

Pasalnya kata Siswansyah, perwakilan dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Kalsel merupakan salah satu pihak yang menjadi bagian lembaga kerjasama tripartit dalam Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Fauziyah Surati Gubernur, Upah Sama Tahun 2020

Baca juga: Perhitungan Pesangon PHK di UU Cipta Kerja, Buruh Dapat 25 Kali Upah

Baca juga: Anda Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Laporkan & Cek Subsidi Upah Link bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Tahap 2 via BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Bantuan Subdisi Upah

Artinya, kesepakatan yang diambil oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya juga termasuk Pemerintah sebagai fasilitator dan ada juga perwakilan unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalsel sebenarnya sudah disepakati bersama oleh seluruh pihak di dalam Dewan Pengupahan.

"Keinginan dan desakan dari kalangan pekerja dan buruh untuk menaikkan sebesar-besarnya UMP itu benar dan tidak salah. Tapi tentu perlu berkaca juga pada kondisi riil," kata Siswansyah.

Meski belum ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur, Ia tak membantah bahwa dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel sebelumnya, kenaikan UMP Kalsel Tahun 2021 diproyeksikan tidak besar.

Adanya kenaikan walaupun tak signifikan tersebut kata Siswansyah karena pihak pengusaha berani mengakomodir desakan unsur buruh dan pekerja di Kalsel meskipun Dewan Pengupahan Pusat merekomendasikan agar UMP Tahun 2021 tetap seperti UMP 2020.

"Karena perusahaan di masa pandemi ini terdampak juga, jadi direkomendasikan tetap oleh Dewan Pengupahan Pusat. Tapi karena didesak, keberanian Apindo Kalsel mengakomodir supaya naik seberapa saja asalkan tidak tetap," beber Siswansyah.

Pihaknya kata Siswansyah dalam tahapan-tahapan rapat perundingan juga menghadirkan Dewan Pakar dan Akademisi untuk memberikan masukan dan pemahaman terkait penetapan UMP 2021.

Dimana Dewan Pakar dan Akademisi pun kata Siswansyah sebenarnya merekomendasikan agar UMP Kalsel Tahub 2021 tetap seperti UMP 2020.

Baca juga: Kecewa Soal Proyeksi UMP Kalsel 2021, Aliansi Pekerja Buruh Banua Susun Rencana Aksi Unjuk Rasa

Ia juga memaparkan, pembahasan UMP setiap tahun tak hanya mempertimbangkan terkait pengusaha, buruh dan pekerja yang sudah ada namun juga mempertimbangkan terkait angkatan kerja baru.

Menurutnya, jika kenaikan UMP ternyata terlalu berat bagi pengusaha maka kemampuan mereka untuk menyerap tenaga kerja baru juga otomatis akan terbatas.

Padahal setiap tahun tentu ada gelombang angkatan kerja baru yang berharap diterima sebagai tenaga kerja. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved