Berita Banjarmasin

Aksi Demonstrasi Diduga Langgar Aturan, Korwil BEM SEKA Katakan Tidak Akan Berhenti

Setelah kurang lebih selama dua jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHP, di ruang Direktorat Reserse Kriminal

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: M.Risman Noor
Muhammad Rahmadi
Sejumlah Mahasiswa sedang menunggu Korwil BEM SEKA menjalani Pemeriksaan, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.jpg 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah kurang lebih selama dua jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHP, di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Korwil BEM SEKA Ahdiat Zairullah, keluar ruangan bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Pazri.

Saat menjalani Pemeriksaan Ahdiat mengaku menjawab 20 pertanyaan, semuanya berkaitan dengan Aksi Demonstrasi yang Mereka lakukan pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Kendati demikian Ahdiat menegaskan bahwa, gerakan BEM SEKA tidak akan berhenti hanya kerena dirinya dipanggil untuk pemeriksaan.

Baca juga: Kecewa Soal Proyeksi UMP Kalsel 2021, Aliansi Pekerja Buruh Banua Susun Rencana Aksi Unjuk Rasa

"Hari ini Saya pastikan bahwa gerakan Mahasiswa se Kalimantan Selatan tidak akan berhenti sampai di sini, dan ini adalah stimulus bagi kami untuk terus bergerak dan berdampak bagi Masyarakat," katanya. Senin (26/10/2020).

Ahdiat pun sangat menyayangkan atas pemanggilan dirinya tersebut, oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.

Baca juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa, Aliansi PBB Tuntut Bertemu Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Karena menurut Ahdiat, persoalan tersebut harusnya bisa diselesaikan dengan cara berdiskusi maupun mediasi.

"Saya rasa proses ini akan cukup panjang kedepannya, dan tentu akan menghambat proses aksi-aksi kami kedepannya," ungkap Ahdiat.

Selanjutnya Ahdiat mempersilahkan publik untuk menilai atas kejadian tersebut, namun yang jelas Ahdiat tetap menyatakan, semangat BEM SEKA tidak akan terpengaruh hanya karena dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHP.

"Apakah ini pembungkaman ataupun menghalangi kami untuk aksi, Saya lemparkan kepada publik untuk menilai sendiri," ujarnya.

Sebelumnya Ahdiat datang ke Mapolda Kalsel, untuk memenuhi panggilan berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Nomor S.Pgl/525-1/X2020/ Ditreskrimum, tertanggal (23/10/2020).

Surat tersebut ditandatangani oleh an Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel, Kasubdit 1 selaku penyidik, Kompol Jimmy Kurniawan.

Tertulis tujuan pemanggilan Ahdiat guna menemui Iptu Kristian Sapari N, untuk didengar dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan.

Hal itu berkaitan dengan Aksi demonstrasi yang digelar BEM SEKA pada Kamis (15/10/2020), yang dinilai tidak menghiraukan peringatan aparat kepolisian untuk membubarkan massa.

Karena dinilai sudah melewati batas waktu aturan menggelar aksi demonstrasi di tempat umum, yakni melewati pukul 18.00 Wita. (Banjarmasinpost.co.id/ Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved