Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin
Di Kompleks H Idris Banjarmasin, Warga Hanya Boleh Merokok di Luar Rumah dan Pondok Merokok
toleransi masih diberikan bagi warga kompleks yang ingin melakukan aktivitas merokok misalnya di halaman rumahnya
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak tiga tahun terakhir, warga di Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Banjarmasin menerapkan aturan bebas asap rokok di dalam rumah.
Meskipun demikian, toleransi masih diberikan bagi warga kompleks yang ingin melakukan aktivitas merokok misalnya di halaman rumahnya.
"Kalau merokok di luar rumah tidak apa, yang penting jangan di dalam rumah," kata Sekretaris Rt 13 Kompleks H Idris, Muslim.
Baca juga: Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah
Tidak hanya boleh merokok di depan rumah, warga yang ingin merokok bisa melakukannya di depan kompleks yang dijadikan sebagai tempat untuk area merokok.
"Kami menyiapkan tempat untuk merokok dinamakan Pondok Merokok," kata Muslim.
Dan untuk mendorong warga tidak merokok di dalam rumah, Muslim menerangkan di setiap rumah warga diberi tempat semacam asbak.
"Di setiap rumah kami taruh kaleng susu bekas untuk merokok di depan rumah," tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
