Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin

Di Kompleks H Idris Banjarmasin, Warga Hanya Boleh Merokok di Luar Rumah dan Pondok Merokok

toleransi masih diberikan bagi warga kompleks yang ingin melakukan aktivitas merokok misalnya di halaman rumahnya

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans
Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Rt 13 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak tiga tahun terakhir, warga di Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Banjarmasin menerapkan aturan bebas asap rokok di dalam rumah.

Meskipun demikian, toleransi masih diberikan bagi warga kompleks yang ingin melakukan aktivitas merokok misalnya di halaman rumahnya.

"Kalau merokok di luar rumah tidak apa, yang penting jangan di dalam rumah," kata Sekretaris Rt 13 Kompleks H Idris, Muslim.

Baca juga: Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah

Tidak hanya boleh merokok di depan rumah, warga yang ingin merokok bisa melakukannya di depan kompleks yang dijadikan sebagai tempat untuk area merokok.

"Kami menyiapkan tempat untuk merokok dinamakan Pondok Merokok," kata Muslim.

Dan untuk mendorong warga tidak merokok di dalam rumah, Muslim menerangkan di setiap rumah warga diberi tempat semacam asbak.

"Di setiap rumah kami taruh kaleng susu bekas untuk merokok di depan rumah," tutupnya.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved