Penanganan Covid 19
Sebanyak 33 Orang Kena Sanksi Petugas Operasi Yustisi di Kabupaten HST
Operasi yustisi di Jalan Brigjen H Hasan Basri, depan Pasar Murakata dan Simpang Air Mancur Jalan Ir PHM Noor, Kota Barabai, Kabupaten HST, Kalsel.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sejak diterapkan Perbub Nomor 34 Tahun 2020, masih saja ditemukan warga bandel tak mengenakan masker di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat Minggu (25/10/2020), tercatat 33 orang tak mengenakan masker. Padahal jelas, razia masker saban hari digelar oleh aparat gabungan baik Satpol PP, TNI, dan Polri hingga BPBD.
Lokasinya, yakni di Jalan Brigjen H Hasan Basri, depan Pasar Murakata dan Simpang Air Mancur Jalan Ir PHM Noor.
Jumlah pelanggar, di Depan Pasar Murakata ada 12 orang. Enam orang kena sanksi beli masker dan enam orang membersihkan satu area di sebuah fasilitas umum.
Sedangkan di Jalan P HM Noor ada 21 orang. Rinciannya, 15 orang kena sanski membersihkan fasilitas umum dan enam orang wajib beli masker.
Baca juga: Update Covid-19 HST: Positif Bertambah 2, Total Terpapar Corona 654 Orang
Baca juga: Kelanjutan Pendaftaran BPUM di Kabupaten HST Tunggu Hasil Rakor
Baca juga: Delapan Pemuda HST Lestarikan Kesenian Panting, Punya Grup Denting Merindu
Baca juga: Razia Masker, Polres HST Temukan Sajam di Tubuh Warga Mandingin
Baca juga: Polres HST Bongkar 77 Kasus Narkotika Sepanjang 2020, Ini Jumlah Barang Buktinya
Razia ini merupakan operasi yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 perubahan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.
Kasatpol PP Kabupaten HST, Abdul Razak, mengatakan, setiap hari tim gabungan melaksanakan operasi yustisi.
Mengapa pasar menjadi sasaran? Sebab, pasar menjadi lokasi paling ramai dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Khususnya akhir pekan. Selalu ramai. Semenjak digelarnya Operasi Yustisi pada tanggal 20 September 2020 hingga saat ini masih ditwmukan warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Sehingga, pelanggar harus mendapatkan peringatan dan sanksi oleh tim Satgas Gakum Protokol Kesehatan Covid-19.
a mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi prookol kesehatan.
"Targetnya, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19," bebernya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Catatan Redaksi:
Mari bersama kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak semua pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Ingat pesan ibu: laksanakan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak)
