Kalselpedia
KalselPedia - Mengenal Lebih Dekat Satlantas Polres Tanahlaut, Ada 5 Unit Pelayanan, Ini Tupoksinya
Dalam menjalankan tugasnya, Kasatlantas Polres Tanahlaut dibantu enam orang bawahan pada urusan pembinaan dan operasional (bin ops) serta lima unit
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Satuan Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanahlaut adalah satuan yang berada di lingkup Polres Tanahlaut.
Sejak 1 April 2020 hingga berita ini dirilis (27 Oktober 2020) Satlantas Polres Tanahlaut dipimpin AKP Muhammad Taufiq Qurahman SIK.
Dalam menjalankan tugasnya ia dibantu enam orang bawahan pada urusan pembinaan dan operasional (bin ops) serta lima unit.
Kelima unit itu yakni Unit Kecelakaan (Laka), Unit Administrasi dan Tata Usaha (Mintu). Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident), Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa), dan Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
Berikut Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing Unit Satlantas Polres Tanahlaut:
*Unit Bin Ops
Merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap pelaksanaan tugas pada fungsi Sat Lantas serta mengendalikan, mengawasi, mengarahkan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaannya pada semua unit pelaksana, termasuk Supervisi bidang lalu lintas ke wilayah Polres jajaran.
Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi teknis lalu lintas dan rencana latihan fungsi Sat Lantas secara internal dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Polri.
Mengadakan koordinasi bersama instansi lintas sektoral dalam rangka kerjasama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan penegakan hukum lalu lintas.
Mengatur dan mengelola pemanfaatan peralatan dan kendaraan inventaris untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi satlantas; Membantu dan memberikan masukan kepada kasat lantas; Mewakili kasat lantas apabila berhalangan melaksanakan tugas.
*Unit Mintu
Membuat laporan secara umum atau periodik dan laporan khusus yang terjadi di wilayah polres yang berkaitan dengan masalah lalu lintas.
Mengatur dan menyiapkan penyelenggaraan dukungan administrasi pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan kegiatan serta visualisasi data dalam bentuk grafik, peta, aplikasi online dan lain-lain.
Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penanganan pelanggaran lalu lintas.
Memberikan masukan dalam saran staf kepada kasat lantas.
Unit Regident
Penerbitan dan pemberian sarana identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor kepada pemohon yang memenuhi persyaratan baik yang diterbitkan sendiri maupun dari satuan atasan.
Penerimaan dan penelitian terhadap persyaratan masyarakat pemohon untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berbagai upaya untuk menjamin bahwa sarana identifikasi yang akan diterbitkan baik langsung maupun melalui satuan atasan dapat dipertanggung jawabkan secara formal maupun material.
Melaksanakan pengujian terhadap pengetahuan-pengetahuan, keterampilan pemohon sim untuk menjamin kebenaran / ketepatan material atas surat izin yang di terbitkan.
Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan registrasi / identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
Membuat laporan penggunaan material dan rencana kebutuhan material secara periodik.
Melaksanakan kegiatan adminitrasi keuangan hasil penyelenggaraan kegiatan registrasi/ identifikasi;
melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB.
Memberikan masukan saran terkait penyelenggaran kegiatan registrasi/ identifikasi kepada Kasat Lantas.
Unit Laka
Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum.
Pemberian pelayanan melalui pemberian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban/keluarga korban.
Pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi daring/online.
Membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus tunggakan kecelakaan lalu lintas.
Koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (law enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas.
Melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas
Pengelolaan tahanan dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas.
Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan anggaran kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas.
Memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada kasat lantas.
Unit Dikyasa
Pembinaan partisipasi masyarakat, dan Dikmaslantas melaksanakan kegiatan; Koordinasi dengan semua unit dalam fungsi Sat Lantas serta fungsi lain (Sat Binmas), instansi lintas sektoral dan kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan penerangan terkait keamanan, keselamatan dalam berlalu lintas.
Melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas; Meneliti jalan-jalan rawan serta saran ke instansi lintas sektoral guna penanggulangannya .
Menyusun dan menetapkan rencana pengalihan arus serta merealisasikannya pada situasi-situasi tertentu.
Menyusun rencana kegiatan program keamanan dan keselamatan nasional berlalu lintas.
Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan dikyasa dan Dikmaslantas secara periodik termasuk laporan dukungan anggaran kegiatannya.
Memberikan masukan saran terkait pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmaslantas kepada kasat lantas.
Unit Turjawali
Membuat penetapan beat/route patroli secara periodik berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu.
Membuat jadwal dan lokasi ploting kegiatan penjagaan dan pengaturan berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu.
Mengecek route, benda (orang) yang dikawal serta kesiapan petugas pengawal berikut kendaraannya sebelum berangkat melaksanakan tugas pengawalan.
Memberikan pelayanan pada pengguna jalan yang memerlukan bantuan seperti pengawalan responsif dan sebagainya: Melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Melakukan tindakan pertama penanganan kecelakaan lalu lintas di TKP yang lokasinya dekat dengan penjagaan atau pada saat patroli.
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara edukatif menggunakan teguran dan yuridis menggunakan berita acara singkat (tilang) atau tipiring atau berita acara biasa terhadap pelanggaran yang berpotensi atau memiliki bobot sangat fatal/berat dan dapat merusak fasilitas umum (putusnya jembatan, dll).
Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi setiap kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas serta melaporkan pelaksanaan kegiatannya.
Memberikan masukan saran terkait kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kepada kasat lantas.
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
