Berita Banjarmasin

VIDEO Ditnarkoba Polda Kalsel Luncurkan Aplikasi Sipedi Bungas, Mudahkan Pengawasan Penyidikan

Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Peningkatan Pengawasan Penyidikan atau Sipedi Bungas

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Peningkatan Pengawasan Penyidikan atau Sipedi Bungas atau 

Peluncuran Sipedi Bungas dilakukan Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wasiddik) Ditnarkoba AKBP Pol Sigit Kumoro sebagai project leadern, di aula Direktorat Narkoba Polda Kalsel Selasa (27/10/2020) .

Dalam launcing ini hadir langsung Direktur Narkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra, AKBP Budi Hermanto yang sekarang Wadir Reskrimsus Polda sebagai mentor, Kabid Propam dan undangan lainnya.

Aplikasi ini memudahkan para anggota penyidik dan penyidik pembantu untuk melihat proses berkas penyidikan mereka termasuk hasil dari Jaksa Penuntut Umum baik berkas P18 atau P21.

Ditemui usai acara launcing, AKBP Sigit Kumoro mengatakan kegiatan hari ini adalah launching dan sosialisasi tentang aplikasi Sipedi Bungas atau Sistem Informasi Peningkatan Pengawasan Penyidikan yang baik di Direktorart Narkoba Polda Kalsel dan Polres Jajaran di Sat Res Narkoba Polda Kalsel.

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba 32 Kg di Banjarmasin Divonis Seumur Hidup, Penasihat Hukum Masih Pikir-pikir

Baca juga: Dinilai Prestasi Luar Biasa, Kapolda Beri Penghargaan Kepada 42 Anggota Ditnarkoba Polda Kalsel

Baca juga: Simpan Sabu di Dinding Rumah, Ketahuan Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel

Tujuannya dimana selama ini pengawasannya secara manual akhirnya, pihaknya membuat proyek perubahan dalam Pendidikan di Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN TK II Angkatan XIII 2020 di Kementerian PUPR Bandung dengan mengunakan komputerise atau berbasis aplikasi.

"Manfaat atau gunanya mempermudah pengawasan kami tidak manual lagi. Karena diharapkan penyidik dan penyidik pembantu tindak pidana narkoba lebih profesional dalam menangani perkara, agar tidak terjadi praperadilan , dumas maupun bolak balik berkas dan pihaknya awasi lebih ringan dengan aplikasi/ komputerise dan tidak makan waktu lama," ucapnya.(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved