Pilkada Kalsel 2020
LPSDK di Pilkada Banjar 2020 Ungkap Dana Kampanye Paslon, H Rusli Nyaris Rp 1 Miliar
Semua paslon di Pilkada Banjar 2020 sudah menyelesaikan laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Banjar.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Komisioner KPU Banjar divisi Sosdiklih SDM dan Farmas, Abdul Muthalib atau Aziz kepada banjarmasinpost.co.id Minggu (1/11/2020) mengatakan dengan disampaikannya laporan LPSDK maka ditutup sudah sumbangan rekening ke masing-masing Paslon.
Nilai itulah yang dimanfaatkan Paslon untuk berkampanye hingga akhir November nanti.
Total dana kampanye tersebut, menurut Aziz, dilaporkan paling lambat pada 31 Oktober 2020 kemarin.
Paslon H Rusli melaporkan dana kampanye lebih awal yakni pukul 10 pagi, disusul H Saidi pada pukul 12 siang dan Andin pukul 2 siang.
Seperti diketahui batas maksimal dana kampanye Paslon di Kabupaten Banjar yakni Rp 18 miliar.
"Batas maksimal itu adalah hasil dari kesepakatan bersama Paslon, untuk membatasi dana kampanye Paslon agar yang paling kaya tak menyetorkan dana kampanye jauh lebih banyak dari yang kurang kaya," ujar Aziz.
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Ketua Tim Pemenangan H Rusli- Guru Fadhlan Sebut Makna Tagline Manuntung
Meski batas maksimal dana kampanye Rp 18 miliar namun nyatanya tak ada satupun Paslon yang menyetorkan dana kampanye hingga miliaran.
"Itulah yang mereka laporkan berdasarkan bukti dana masuk ke rekening masing-masing," ujarnya.
Dengan nominal dana kampanye tersebut maka dipastikan tak ada dana berlebih yang harus disetorkan ke kas negara. (banjarmasinpost.co.id/milna sari)