Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020, Bawaslu Kirim Lagi Surat ke Sahbirin Noor
Undangan pertama Bawaslu Kalsel belum dipenuhi Sahbirin Noor terkait dugaan pelanggaran pilkada dan akan dikirim lagi surat kedua.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Undangan Bawaslu Kalimantan Selatan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada di Pilgub Kalsel Tahun 2020, belum bisa dipenuhi oleh Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor, Minggu (1/11/2020).
Namun, Tim Kuasa Hukum H Sahbirin Noor terlihat hadir di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadhinata, Banjarmasin, untuk menyerahkan dokumen berisi klarifikasi tertulis.
Informasi didapat, H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin masih berada di luar Kota Banjarmasin untuk bertemu dengan masyarakat di masa kampanye Pilkada Kalsel 2020.
Terkait hal ini, Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan, sudah menerima dokumen klarifikasi tertulis yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Paman Birin untuk dipelajari.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Paman Birin Sambangi Bawaslu Kalsel, Ini yang Disampaikan
Baca juga: Penuhi Undangan Bawaslu, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada di Pilgub Kalsel Dicecar 14 Pertanyaan
Baca juga: Bawaslu Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, ini ResponsTim Kampanye Paman BirinMu
Baca juga: Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Mulai Klarifikasi Saksi Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Pilgub Kalsel
Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalsel 2020
Namun, Bawaslu Kalsel menurutnya tetap mengharapkan Paman Birin bisa hadir untuk memberikan klarifikasi.
"Dalam hukum acara kami memang tidak bisa diwakilkan. Tapi kami terima keterangan tertulis sebagai pertimbangan di pleno," kata Komisioner yang akrab disapa Aldo ini.
Karena itu, pihaknya menyampaikan undangan yang kedua kali kepada Paman Birin untuk melakukan klarifikasi pada Senin (2/11/2020). "Kami menyampaikan undangan klarifikasi kedua," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihaknya memang tidak bisa memaksa seseorang untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Namun, jika setelah dua kali undangan klarifikasi tak dihadiri, maka pihaknya akan melanjutkan proses terhadap laporan ke tahap pengkajian bermodal keterangan-keterangan yang sudah digali dari klarifikasi yang sudah dilakukan.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
