Pilkada Kalsel 2020
Debat Publik Pertama Pilgub Kalsel Tahun 2020 Digelar 4 Nopember, Ini Tema Yang Dibahas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel segera menggelar debat publik Pilgub Kalsel yang akan digelar Rabu besok.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masih dalam tahapan kampanye Pilgub Kalsel Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel segera menggelar debat publik Pilgub Kalsel.
Dimana debat publik pertama Pilgub Kalsel Tahun 2020 akan digelar pada Rabu (4/11/2020).
Menurut Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, pihaknya juga sudah menetukan tema debat terbuka.
Hukum, Hak Asasi Manusia, Kebangsaan, Agraria, Politik dan Pemerintahan menjadi topik yang dipilih untuk dibahas pada debat pertama.
Baca juga: Pilgub Kalsel 2020, Bawaslu Tunggu Kehadiran Paman Birin Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada
Baca juga: Penuhi Undangan Bawaslu, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada di Pilgub Kalsel Dicecar 14 Pertanyaan
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2020, Relawan AnandaMu Gelar Nonbar Debat Publik Pertama
"Tim penyusun materi dari unsur profesional, akademisi maupun tokoh masyarkat sesuai bidang keahliannya," kata Edy.
Debat publik pertama Pilgub Kalsel Tahun 2020 juga kata Edy akan diikuti masing-masing Calon Gubernur (Cagub) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Dimana pada Pilgub tahun ini, Paslon Nomor Urut 1 yaitu H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) dan Paslon Nomor Urut 2 yaitu H Denny Indrayana-H Difriadi.
Debat publik pertama akan disiarkan secara langsung melalui TVRI Kalsel, Facebook dan Kanal Youtube resmi KPU Kalsel mulai pukul 20.00 WITA.
Selain itu, jalannya debat publik pertama juga akan disiarkan secara tunda di Duta TV pada keesokan harinya pukul 20.00-22.00 WITA, Kamis (5/11/2020).
KPU Kalsel juga merumuskan dua kali debat publik Pilgub Kalsel Tahun 2020 lanjutan yang akan membahas tema-tema lainnya.
Sebelumnya, Edy juga memaparkan bahwa debat publik untuk menggali visi misi masing-masing Palson ini pun wajib diikuti oleh kedua Paslon Pilgub Kalsel sesuai ketetapan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Jika Paslon mangkir, maka akan ada sanksi yang akan diberikan oleh KPU Provinsi Kalsel sebagai penyelenggara Pilgub Kalsel.
Pertama yaitu diumumkan oleh KPU Provinsi bahwa Paslon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Kedua, KPU tidak akan menayangkan sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU bagi Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kpu-provinsi-kalsel-segera-menggelar-debat-publik-pilgub-kalsel.jpg)