Kriminalitas Regional

Mantan Pangkostrad Dinilai Arogan Terkait Pemukulan Anggota TNI, IPW: Akan Menjadi Musuh Masyarakat

IPW meminta Djamhari Chaniago mencabut pernyataannya yang menganggap kasus pengeroyokan geng motor gede terhadap 2 prajurit TNI masalah kecil

Editor: Didik Triomarsidi
istimewa
Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. 

Kemudian, jumlah tersangkanya bertambah.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan ada tambahan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI tersebut.

"Tersangka dalam perkara kemarin bertambah dua orang, sehingga jadinya empat," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com, Minggu (1/11/2020).

Dua tersangka baru tersebut diduga ikut melakukan pemukulan terhadap anggota TNI.

"Dua tersangka yang bertambah ini ikut memukul juga. Setelah saya dapatkan rekaman kamera CCTV yang ada di TKP, dan saya tanyakan kepada tersangka yang sudah diamanakan sebelumnya," katanya.

Ia menjelaskan, kalau tersangka menyebutkan siapa yang ikut memukul tersebut dan dilakukan pemanggilan.

"Saya tanya, apakah ini saudara, dan dia mengakuinya. Selanjutnya dijadikan tersangka. Kita tanya, apakah saudara melakukan penganiayaan dengan cara bagaimana," katanya.

Kedua tersangka yang baru diamankan juga dimasukkan ke dalam sel.

Tak akan pandang bulu

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved