Berita Banjarmasin
Didemo Aksi Penolakan Omnibus Law, Ketua DPRD Kalsel Sebut Kali Ini Tak Berniat Temui Pendemo
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK menyatakan memang Ia tak berniat menemui pengunjuk rasa pada aksi kali ini.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana aksi demo penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan sasaran Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel sempat tegang, Kamis (5/11/2020).
Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa yang mayoritas menggunakan almamater berbagai perguruan tinggi di Kalsel ini dengan petugas Kepolisian tak terhindarkan.
Para pengunjuk rasa mencoba menerobos barisan pengamanan petugas untuk merangsek mendekati Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel karena mereka tak ditemui oleh Pimpinan atau Anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Terkait aksi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK menyatakan memang Ia tak berniat menemui pengunjuk rasa pada aksi kali ini.
Baca juga: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin Memanas, Satu Orang Diamankan Kepolisian
Baca juga: VIDEO Unjuk Rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalsel
Baca juga: VIDEO Para Saksi Kasus Demo Omnibus Law di Banjarmasin Kembalikan Surat ke Penyidik Polda Kalsel
Pasalnya kata H Supian, setelah melihat surat pemberitahuan aksi, diketahui pengunjuk rasa menyuarakan penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sedangkan terkait hal itu, pihaknya kata H Supian sudah melakukan upaya maksimal dengan menyampaikan aspirasi dan penolakan dari para kelompok masyarakat termasuk kalangan mahasiswa di Kalsel langsung ke Sekretariat Negara untuk diserahkan ke Presiden RI.
"Tentang Omnibus Law aku kan sudah menyampaikan ke Presiden, terkecuali alamat tuhan aja lagi yang ada. Jadi kalau tidak ada menuju alamat tuhan, saya tidak menerima. Habis kemana lagi," kata H Supian.
Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa pada dasarnya DPRD termasuk DPRD Provinsi Kalsel sebenarnya tidak memiliki kewenangan apapun dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan UU tersebut.
Apalagi kata H Supian, beberapa pihak yang menggelar aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPRD Provinsi Kalsel meski pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meneruskan aspirasi rakyat Kalsel ke Presiden.
"Apalagi mereka sudah menyatakan mosi tidak percaya kepada anggota dewan, kalau sudah tidak percaya untuk apa lagi dia datang. Saya tidak menemui, kalau kawan kawan dewan yang lain silahkan," tegas H Supian.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hasanuddin Murad mengingatkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah ditandatangi oleh Presiden.
Artinya peluang terbitnya PERPPU untuk menghentikan Omnibus Law UU Cipta Kerja semakin kecil.
Baca juga: Mimbar Bebas Peringati Sumpah Pemuda, BEM SEKA Kembali Suarakan Penolakan UU Omnibus Law
Karena itu, menurutnya elemen masyarakat yang tidak sepakat dengan keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja memanfaatkan jalur-jalur yang disediakan oleh UU.
"Artinya dalam kaitan UU yang sudah disahkan maka salurannya melalui judicial review ke MK. Saluran ini sebaik-baiknya harus dimanfaatkan oleh semua elemen masyarakat termasuk mahasiswa yang merasa keberatan dengan Undang-Undang ini," kata Hasanuddin.
(banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
