Berita Banjarmasin

Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin Memanas, Satu Orang Diamankan Kepolisian

Satu orang pengunjuk rasa omnibus law sempat diamankan oleh petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Banjarmasin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/achmad Maudhody
Petugas Kepolisian Mengamankan Satu Orang Pengunjuk Rasa Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana demo omnibus law UU Cipta Kerja yang digelar oleh massa yang mengatasnamakan diri Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel dengan sasaran Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin sempat memanas, Kamis (5/11/2020).

Satu orang pendemo pun sempat diamankan oleh petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Diamankannya salah satu pendemo tersebut terjadi sesaat setelah peristiwa saling dorong antara massa pengunjuk rasa dan barisan pengamanan pihak kepolisian.

Aksi saling dorong terjadi karena massa pengunjuk rasa terlihat sempat mencoba menerobos barikade pengamanan yang menghalau mereka mendekati Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel.

Baca juga: Unjuk Rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berlangsung, Sasar Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel

Baca juga: VIDEO Para Saksi Kasus Demo Omnibus Law di Banjarmasin Kembalikan Surat ke Penyidik Polda Kalsel

Baca juga: Mimbar Bebas Peringati Sumpah Pemuda, BEM SEKA Kembali Suarakan Penolakan UU Omnibus Law

Pasalnya, pada aksi unjuk rasa yang masih menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini, mereka tak berhasil bertemu dengan Pimpinan atau Anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo membenarkan bahwa ada satu orang pengunjuk rasa diamankan oleh Anggota Reskrim Polresta Banjarmasin.

"Diamankan tadi dia itu menurut informasi dari Anggota Reskrim melakukan perbuatan yang tidak baik. Sedang didalami, tadi yang kita lihat sendiri ada kata-kata tidak senonoh. Diproses oleh reskrim, pemeriksaan akan didalami dengan bukti-bukti yang lain," kata Sabana.

Ditegaskannya, pihaknya memberikan ruang bagi para pengunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat namun tetap mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan sesuai koridor aturan.

"Menyatakan pendapat silahkan diatur dalam UU 9 Tahun 1998. Kemerdekaan mengutarakan pendapat tapi harus disesuaikan dengan aturan yang ada, tidak melawan petugas, bisa menjaga ketertiban umum itu yang kami inginkan," sambungnya.

Salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Gusti M Thoriq menyatakan satu orang dari pihaknya yang diamankan oleh Kepolisian bernama Iqbal Hambali yang juga berperan sebagai koordinator aksi unjuk rasa tersebut.

Pihaknya kata Thoriq berupaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti bagaimana nasib rekannya tersebut.

"Kami koordinasi kami minta pihak Kepolisian mengkoordinasikan apapun yang terjadi kepada iqbal kepada kami," ungkapnya.

Meski masih sempat bersitegang dengan pihak pengamanan, namun tak lama setelah diamankannya Iqbal, massa pengunjuk rasa yang mayoritas menggunakan almamater berbagai perguruan tinggi di Kalsel ini terlihat mulai membubarkan diri.

Baca juga: Polda Kalsel Terbitkan SPDP, Dua Mahasiswa Aksi Demo Omnibus Law di Banjarmasin Jadi Tersangka

Menurut Thoriq, langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya bentrokan antara pengunjuk rasa dan Kepolisian.

Pihaknya kata Thoriq kembali ke titik berkumpul di kawasan Taman Kamboja Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin untuk kembali melakukan koordinasi. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved