Kriminalitas Kalteng

Digerebek Polisi, Perempuan Pemilik Usaha Loundry di Palangkaraya Ini Buang 220 Paket Sabu

Ruko tempat usaha jasa loundry di Palangkaraya digerebek polisi. Ruminie buang 220 paket sabu

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Polda Kalteng untuk Bpost
Ruminie (51) wanita penjual sabu tinggal di jalan George Obos IX (Ruko Apin Laundry) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekanraya palangkaraya, tertunduk lesu, saat diamankan polisi. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sepak terjang Ruminie (51) dalam menjual barang haram berupa narkoba jenis sabu di tempat pelayanan cucian laundry miliknya di rumah toko di jalan George Obos IX (Ruko Apin Laundry) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekanraya palangkaraya, berakhir sudah, Kamis (5/11/2020).

Dia saat ini tidak lagi tidur pulas di ruko tempat usaha laundry yang dijadikan sebagai kamuflase untuk usaha jual beli sabu juga ditempat tersebut.

Karena praktek haram yang telah lama dilakukanya tersebut sudah tercium petugas sehingga kini wanita ini berurusan dengan polisi.

Ruminie tak bisa berkelit saat perugas bersama warga setempat memergokinya saat ingin melakukan transaksi jualan sabu di rumah toko tersebut.

Baca juga: Bawa 1 Ons Sabu dan Belasan Ineks, Pria Warga Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan Ini Dibekuk Polisi

Baca juga: Kedapatan Lempar Dua Paket Sabu, Warga Tamban Digelandang ke Polres Batola

Baca juga: Sukses Tutupi Identitasnya, Polisi Bikin Pemuda Banjarmasin Ini Terkecoh dan serahkan Sabu

Aksinya membuang barang haram 220 paket  Sabu ketahuan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng yang datang ke tempat usahanya itu.

Diresnarkoba Kombes Bonny Djianto, Kamus (5/11/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan Ruminie tersebut dan saat ini, pihaknya masih mendalami kasusnya untuk mengungkap jika ada pelaku lainnya.

"Dia sudah kami amankan, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Lebih jauh Bonny menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan di tempat tinggalnya di Jalan George Obos IX yang merupakan Ruko Apin Laundry.

Ruko yang berada di Kelurahan Menteng Kecanatan Jekanraya Kota Palangkaraya selama ini banyak diinfokan warga sebagai tempat transaksi narkoboa.

Menurut dia, dalam penggerebekkan tersebut, petugas berhasil menyita 220 paket sabu dengan berat kotor 94,76 gram.

Sselain itu juga turut diamankan 2 sendok,1 buah isolasi 1 buah telepon selular bermerk nokia warna biru, 1 timbangan digital,3 bundel plastik klip, 1 buah dompet dan 1 buah plastik warna hitam.

Baca juga: Tertangkap saat Traksaksi Narkoba, Dua Pemuda Banjarmasin Ini Kedapatan Simpan Empat Paket Sabu

Bonny mengungkapkan, pelaku saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng datang ke tempat tinggalnya dia berusaha menghilangkan jejak barang bukti."

Saat di TKP dia sempat melempar sebuah kantong plastik warna hitam.

Disaksikan Ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam plastik terebut berisi barang bukti sabu. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved