Berita Banjarmasin

Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi OBH

Terbatasnya jumlah OBH yang terakreditasi membuat pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum terlaksana secara optimal

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil Kemenkumham untuk BPost
Kegiatan Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi OBH oleh kanwil Kemenkumham. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Terbatasnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kalimantan Selatan membuat penyebaran pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum terlaksana secara optimal.

Kondisi ini mengingat dari 13 Kabupaten/Kota bahwa kini hanya ada 2 (dua) OBH yang terakreditasi yakni POSBANKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) dan LBH UWK (Lembaga Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Anak).

Hal ini mendorong Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk terus mengupayakan penambahan OBH yang terakreditasi agar bantuan hukum bisa merata ke semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Maka pada Kamis (05/11/2020) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalkmantan Selatan diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi OBH.

Baca juga: Peringati HDKD, Kanwil Kemenkumham Kalsel Edukasi Pencegahan Covid-19

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalsel Turun ke Jalan, Bagi Masker ke Masyarakat

Baca juga: Pejabat Kemenkumham RI Periksa Lapas Narkotika Karang Intan Kalsel

Kegiatan ini mengundang pemeteri langsung dari Jakarta, yakni Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republiik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kakanwil, Agus Toyib bersama Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Karim, dan para pejabat Kanwil lainnya.

Kakanwil Kemenkumham Agus Toyib dalam sambutannya mengatakan harapan kedepannya melalui kegiatan yang diselenggarakan ini bisa menjadi wadah informasi bagi para OBH yang ada di Kalsel.

Kemudian diketahui apa saja yang dibutuhkan dalam verifikasi dan akredikasi sebagai media Pemerintah dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat miskin, mengingat terbatasnya OBH yang terakreditasi untuk bisa membantu masyarakat yang tidak mampu secara merata dalam menghadapi permasalahan hukum di Kabupaten/Kota di Kalsel.

Baca juga: Oknum ASN Banjarbaru Jadi Tersangka, Pjs Wali Kota : Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Penyebar Hoax

Materi yang disampaikan memberikan gambaran bagaimana verifikasi dan akreditasi dan pemberi bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Untuk Sertifikat Akreditasi sendiri berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.

Pengajuan permohonan perpanjangan dianggap sebagai permohonan untuk dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kembali.(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved