Kriminalitas Kapuas
Santai di Bekas Warung, Pelaku Judi Kupu Diamankan Satreskrim Polres Kapuas
Pelaku judi kupu ditangkap anggota Polres Kapuas di sebuah tempat bekas warung di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kalteng.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Seorang warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tehgah, diduga menjadi pengepul judi kupon putih (kupu) di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Lelaki berinisial BM (45) itu pun diciduk petugas Satreskrim Polres Kapuas saat Selasa (3/11/2020) malam.
Sejumlah barang bukti diamankan, saat dia sambil bersantai di sebuah tempat bekas warung di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pengedar Pil Sapi di Kapuas, Barbuk Ratusan Butir Pil THD Disita
Baca juga: Lakoni Judi Dadu Gurak, Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Berikut Barbuknya
Baca juga: Tiga Pekan Buron, Pelaku Pembunuhan di Sei Hanyo Kapuas Kalteng Menyerahkan Diri ke Polres Kapuas
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Kamis (5/11/2020) membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku judi kupu tersebut. "Saat itu yang bersangkutan tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih," katanya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya uang tunai Rp 495.000, satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan ponsel.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
