Kriminalitas Kapuas

Santai di Bekas Warung, Pelaku Judi Kupu Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Pelaku judi kupu ditangkap anggota Polres Kapuas di sebuah tempat bekas warung di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kalteng.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
SATRESKRIM POLRES KAPUAS KALTENG UNTUK BPOST GROUP
Barang bukti perjudian kupu yang kini diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (5/11/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Seorang warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi  Kalimantan Tehgah, diduga menjadi pengepul judi kupon putih (kupu) di wilayah sekitar tempat tinggalnya.

Lelaki berinisial BM (45) itu pun diciduk petugas Satreskrim Polres Kapuas saat Selasa (3/11/2020) malam.

Sejumlah barang bukti diamankan, saat dia sambil bersantai di sebuah tempat bekas warung di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pengedar Pil Sapi di Kapuas, Barbuk Ratusan Butir Pil THD Disita

Baca juga: Lakoni Judi Dadu Gurak, Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Berikut Barbuknya

Baca juga: Tiga Pekan Buron, Pelaku Pembunuhan di Sei Hanyo Kapuas Kalteng Menyerahkan Diri ke Polres Kapuas

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Kamis (5/11/2020) membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku judi kupu tersebut. "Saat itu yang bersangkutan tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih," katanya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya uang tunai Rp 495.000, satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan ponsel. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly  SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved