Berita Tabalong

Sediakan Kamar Esek-esek, Pemilik Warung di Tabalong Ini Diamankan Polisi

BD (44)diamankan polisi karena menyediakan kamar esek-esek di sebuah warung di Jalan Houling Batubara Km. 64, Desa Warukin, kecamatan Tanta,

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
BD (44) diamankan polisi karena menyediakan kamar untuk esek-esek. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG -  Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Tanta berhasil membongkar kegiatan esek-esek di sebuah warung di Jalan Houling Batubara Km. 64, Desa Warukin, kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Satu orang yang merupakan pemilik warung, BD (44), kini diamankan petugas karena diduga menjadi pelaku tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP.

Pria yang mengaku Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong ini, diamankan karena diduga telah menyediakan kamar untuk digunakan sebagai tempat esek-esek.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca juga: Tanpa Busana, Esek-esek Pun Buyar karena Tepergok Satpol PP Banjarbaru

Baca juga: Transaksi Esek-esek via Aplikasi Online, Kasat Shabara Polres Banjarbaru Ingatkan Ada Penipuan

"Barang bukti berupa uang sebesa Rp 60 ribu," katanya.

Terungkapnya ulah pelaku bermula dari operasi pekat yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P Siregar, Kamis (5/11/2020).

Operasi pekat ini denhan sasaran warung-warung yang ada di pinggir jalan Houling Batubara, Desa Warukin RT 6, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Pada saat sampai di warung milik pelaku, petugas mendapati ada dua orang perempuan, IND dan DN, yang sedang melayani tamu laki-laki.

Kemudian dilakukan interogasi kepada kedua perempuan tersebut, ternyata mereka harus membayar sejumlah uang ke pelaku BD atas sewa kamar yang digunakan.

IND mengaku menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu dan DN menyerahkan uang kepada pelaku Rp 30 ribu.

Baca juga: Bilik Esek-Esek di Eks Lokalisasi Pembatuan Dibongkar Satpol, Ada Sosok Wanita Tua Minta Ini

Selanjutnya BD dan kedua perempuan tersebut dibawa ke Polsek Tanta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini BD sudah dinyatakan sebagai pelaku sedangkan dua perempuan masih dalam pemeriksaan.

BD diduga diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved