Berita Tabalong
Sediakan Kamar Esek-esek, Pemilik Warung di Tabalong Ini Diamankan Polisi
BD (44)diamankan polisi karena menyediakan kamar esek-esek di sebuah warung di Jalan Houling Batubara Km. 64, Desa Warukin, kecamatan Tanta,
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Tanta berhasil membongkar kegiatan esek-esek di sebuah warung di Jalan Houling Batubara Km. 64, Desa Warukin, kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Satu orang yang merupakan pemilik warung, BD (44), kini diamankan petugas karena diduga menjadi pelaku tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP.
Pria yang mengaku Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong ini, diamankan karena diduga telah menyediakan kamar untuk digunakan sebagai tempat esek-esek.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
Baca juga: Tanpa Busana, Esek-esek Pun Buyar karena Tepergok Satpol PP Banjarbaru
Baca juga: Transaksi Esek-esek via Aplikasi Online, Kasat Shabara Polres Banjarbaru Ingatkan Ada Penipuan
"Barang bukti berupa uang sebesa Rp 60 ribu," katanya.
Terungkapnya ulah pelaku bermula dari operasi pekat yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P Siregar, Kamis (5/11/2020).
Operasi pekat ini denhan sasaran warung-warung yang ada di pinggir jalan Houling Batubara, Desa Warukin RT 6, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Pada saat sampai di warung milik pelaku, petugas mendapati ada dua orang perempuan, IND dan DN, yang sedang melayani tamu laki-laki.
Kemudian dilakukan interogasi kepada kedua perempuan tersebut, ternyata mereka harus membayar sejumlah uang ke pelaku BD atas sewa kamar yang digunakan.
IND mengaku menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu dan DN menyerahkan uang kepada pelaku Rp 30 ribu.
Baca juga: Bilik Esek-Esek di Eks Lokalisasi Pembatuan Dibongkar Satpol, Ada Sosok Wanita Tua Minta Ini
Selanjutnya BD dan kedua perempuan tersebut dibawa ke Polsek Tanta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini BD sudah dinyatakan sebagai pelaku sedangkan dua perempuan masih dalam pemeriksaan.
BD diduga diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
