Pilkada Banjarmasin 2020
Pilkada Banjarmasin 2020, Baru Petahana yang Laporkan Alat Peraga Kampanye ke KPU
KPU Kota Banjarmasin, Kalsel, sejak beberapa waktu lalu meminta paslon peserta pilkada untuk serahkan laporan jumlah alat peraga kampanye.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, meminta pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Banjarmasin 2020 untuk melaporkan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang dicetaknya sendiri.
Sedangkan KPU Banjarmasin telah memfasilitasi APK untuk masing-masing paslon, namun jumlahnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI.
Meskipun demikian, tim pemenangan dan paslon diperbolehkan untuk mencetak sendiri APK, yang tentunya juga disesuaikan dengan PKPU.
Selain itu masing-masing paslon dan tim pemenangan harus juga melaporkan jumlah APK yang dicetak dan dipasangnya tersebut kepada KPU Banjarmasin.
Terkait dengan hal ini, ternyata baru ada satu paslon yang sudah melaporkan APK nya ke KPU Banjarmasin, yakni paslon petahana, H Ibnu Sina-Arifin Noor.
"Baru satu paslon yang sudah melaporkan APK nya ke KPU Banjarmasin, yaitu paslon nomor urut 2," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqurrakhman, kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (7/11/2020) siang.
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2020, Ini Jadwal Penertiban APK Paslon
Baca juga: Pilwali Banjarmasin 2020, KPU Banjarmasin Serahkan APK untuk Paslon Pilkada Banjarmasin 2020
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2020, Rapid Test Anggota KPPS Molor Sepekan
Baca juga: Kotak Suara untuk Pilkada Banjarmasin dan Pilkada Kalsel 2020 Mulai Dirakit
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2020, Ini Dana Awal Kampanye Keempat Paslon Pilwali Banjarmasin di Dokumen LADK
Disinggung mengenai tiga paslon lainnya, Taufiq pun mengatakan sejauh ini baru sebatas rencana saja alias belum menyerahkan laporannya.
"Yang lainnya memang sudah ada berkoordinasi secara lisan, dan dalam waktu segera menyampaikannya," jelasnya.
Pelaporan APK yang dicetak sendiri oleh masing-masing paslon, tertuang dalam PKPU RI tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye 2020.
Dan hal ini tentunya juga berkaitan dengan pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Banjarmasin.
sedangkan APK yang difasilitasi KPU Banjarmasin untuk masing-masing, yaitu lima baliho ukuran 4 x 6 meter, 104 spanduk, bahan kampanye berupa poster dan pamflet masing-masing sebanyak 11.000.
Baik APK maupun bahan kampanye yang difasilitasi KPU Banjarmasin tersbut, sudah diserahkan kepada masing-masing tim pemenangan atau paslon pada pertengahan Oktober 2020.
Selanjutnya, masing-masing paslon pun boleh menambahnya dengan mencetak sendiri, yakni maksimal 200 persen untuk APK, sedangkan bahan kampanye maksimal 100 persen.
Sedangkan untuk paslon yang akan bertarung di Pilkada Banjarmasin 2020, Haris Makkie-Ilham Nor (nomor urut 1), H Ibnu Sina-Arifin Noor (nomor urut 2), Khairul Saleh-Habib Ali (nomor urut 3), Hj Ananda-Mushaffa Zakir (nomor urut 4).
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
