Berita Banjarmasin

Tindaklanjuti UU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pesantren, DPRD Kalsel Inisiasi Raperda ini

dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Humas DPRD Kalsel
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masih adanya kesenjangan perlakuan terhadap lulusan pesantren dibanding lulusan intansi pendidikan formal dalam hal mendapatkan peluang pekerjaan membuat DPRD Provinsi Kalsel menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pesantren.

Lebih spesifik, inisiasi ini dilontarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin.

“Fakta yang terjadi selama ini, ijazah lulusan pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan," kata Legislator yang akrab disapa Bang Dhin ini.

Padahal menurutnya, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainnya.

Baca juga: Saling Ucap I Love You, Ariel NOAH dan Sheryl Sheinafia Tunjukkan Keakraban

Baca juga: Datangi Kamar Nikita Mirzani di Hotel, Boris Bokir Syok Dengar Cerita Soal Andy Lau

Bahkan dalam UU tersebut kata Bang Dhin tak hanya untuk melamar pekerjaan di perusahaan, namun ijazah pesantren bahkan juga diakui sebagai syarat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Karena itu, inisiasi Raperda Tentang Pesantren memang diproyeksikan sebagai tindaklanjut pemerintah daerah khususnya Legislatif di Kalsel terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Dimana kata Bang Dhin sesuai dengan UU tersebut, Raperda Tentang Pesantren akan mencakup ruang lingkup pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi oleh pemerintah daerah baik kepada pesantren maupun para santri lulusannya.

Artinya penguatan kelembagaan dan kualitas pesantren harus dilakukan agar para santri lulusannya dapat lebih bersaing dan tak ada lagi pihak yang memandang sebelah mata para santri lulusan pesantren.

Baca juga: Nasib Pernikahan Sule Pasca Isu Nathalie Holscer Sudah Punya Anak, Ayah Rizky Febian Kata Ini

Jika Raperda ini jika disahkan menjadi Perda, maka akan membuka peluang pesantren-pesantren untuk dapat memperoleh bantuan pendanaan dari APBD baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sehingga pesantren juga dapat leluasa melakukan pengembangan di seluruh aspek tak hanya fisik tapi juga yang lebih penting kapasitas pengajarnya.

Hal ini menurutnya krusial khususnya bagi Kalsel yang memiliki tak kurang dari 240 pesantren dengan belasan bahkan puluhan ribu santri yang menimba ilmu.

Banyaknya jumlah pesantren beserta santrinya di Kalsel kata Bang Dhin wajar mengingat Kalsel merupakan daerah dengan kultur religius.

"Maka tidak heran jika Pondok Pesantren sudah sejak lama tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dan ini harus kita perjuangkan," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved