Kriminalitas Batola
Kedapatan Miliki 17 Paket Sabu, Warga Tabukan Batola Diamankan
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala kembali ungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala kembali ungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kali ini tersangka berinisial AI (39) diamankan di kediamannya Jalan Cempaka Putih, Desa Pantang Baru, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala. Sabtu (0711/2020).
Dari hasil penggeledahan petugas, AI kedapatan memiliki 17 paket serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Dengan berat bersih 4,39 gram.
Baca juga: Kelakuan Ayu Ting Ting di Depan Ibu Adit Jayusman, Calon Besan Rozak Jadi Begini
Baca juga: Ular Sanca Berukuran 5 Meter Kepergok Lagi Telan Kambing, Warga : Jadi 3 Kambing yang Mangsa
Baca juga: Sosok Sebenarnya di Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Roy Suryo Soroti Tanda Lahir
Diungkapkan Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Tabukan.
Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan AI dengan sejumlah barang bukti.
"Selain barang bukti berupa 17 paket sabu dan handphone, kami juga menyita uang senilai 200 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan," Tegas Juwarto, Minggu (08/11/2020).
Akibat ulahnya ini, AI dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia pun kini digelandang ke Polres Batola beserta sejumlah barang bukti lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
