Kriminalitas Kalteng
Miliki 10,64 Gr Sabu, Wanita Cantik Warga Palangkaraya Ini Diamankan Polda Kalteng
Petugas Ditnarkoba Polda Kalteng amankan perempuan 19 tahun dan sabu di Rindang Banua (Puntun), Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Selasa (10/11/2020), menangkap seorang wanita cantik.
Penyebabnya, tersangka memiliki sebanyak 4 paket sabu berat 10,64 gram di dalam barak atau bedakan yang disewanya, di permukiman padat penduduk Rindang Banua (Puntun), Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Wanita cantik yang diketahui bernama, ER berumur 19 tahun tersebut, saat ini diamankan di Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, menyebutkan, pihaknya sempat melakukan penggeledahan di sebuah barak di Jalan Rindang Banua (daerah Puntun), di sebuah barak kayu, Kelurahan Pahandut.
Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu di Puntun Pahandut, Polisi Tangkap Pria Palangkaraya dan Sita 73 Paket Sabu
Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Hasil Tangkapan Selama Agustus 2020
Baca juga: Polda Kalteng Gagalkan Transaksi Sabu 400 Gram, Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas
Baca juga: Bawa 101,05 gram Sabu, Pria Ini Ditangkap di pinggiran Jalan Rungan Palangkaraya
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, 4 paket kristal sabu berat kotor 10,64 gram, satu bundel plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah bong alat isap sabu.
Kemudian, satu buah timbangan digital warna hitam merek mouse scale, satu buah sendok sabu, satu buah kotak warna hitam, satu buah dompet karet bentuk hello kitty warna ungu, uang tunai Rp. 200.000 dan satu buah handphone Redmi Note 5A warna putih.
Dia menjelaskan, pihajnya mendapatkan informasi di sekitar Jalan Rindang Banua (Puntun) Kota Palangkaraya terjadi transaksi sabu. Setelah dilakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut, Selasa (10 /11/2020), anggota Subdit I melakukan penangkapan terhadap ER di tempat tinggalnya.
"Kami melakukan penggeledahan barak tempat tinggalnya ditemukan empat paket kristal sabu berat kotor 10,64 gram beserta barang bukti lain. Saat ini, tersangka dan barang bukti di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Bonny.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)