Kriminalitas Kalteng

Bawa 101,05 gram Sabu, Pria Ini Ditangkap di pinggiran Jalan Rungan Palangkaraya

Kedua pengedara tersebut yakni Yu (24) dan SA (54). Dari Yu, polisi menyita 101,05 gram Sabu dan SA sebanyak 35 gram sabu.

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Polda Kalteng untuk Bpost
Petugas saat menangkap salah satu pengedar narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Palangkaraya.

Kedua pengedara tersebut yakni Yu (24) dan SA (54). Dari Yu, polisi menyita 101,05 gram Sabu dan SA sebanyak 35 gram sabu.

Diresnarkoba Kombes Pol. Bonny Jianto membenarkan, anggotanya berhasil mengungkap peredaran sabu di Palangkaraya.

"Kita berhasil  menangkap dua orang pelakunya dan mengamankan sebanyak 100 gram lebih sabu dari dua orang tersangka,"ungkap Kombes Pol Bonny Jianto, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Sabu Ditemukan dalam Kamar Pengedar Narkoba di Kampung Melayu Laut Banjarmasin

Baca juga: Oknum ASN di Kabupaten HST Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barbuk 0,49 Gram Sabu

Dia menceritakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan para pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan anggotanya berhasil menangkap kedua pelaku.

"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni Yu (24) ditangkap di jalan saat naik sepeda motor dia memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram dengan TKP dipinggiran Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya Kota Palangkraya," ujarnya.

Pihaknya juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial Sa (54) di Jalan Palangkaraya - Bukitrawi kilometer 3 Kelurahan Pahandut Kota Palangkaraya.

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

"Kami amankan sabu seberat 35,00 gram yang dibungkus dalam tujuh paket plastik dari pelaku Sa. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankkan di Polda Kalteng," ujarnya.

Kedua pelaku, hingga saat ini masih menjalankan proses hukum di Mapolda Kalteng sedangkan ancaman hukum yang akan dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved