Kriminalitas Kalteng
Ungkap Peredaran Sabu di Puntun Pahandut, Polisi Tangkap Pria Palangkaraya dan Sita 73 Paket Sabu
M Mairani alias Nadi (24) seorang warga Rindang Banua (Puntun) Kelurahan Pahandut Palangkaraya ditangkap dengan barbuk 73 paket sabu
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap M Mairani alias Nadi (24) seorang warga Rindang Banua (Puntun) Kelurahan Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Jianto, Kamis (5/11/2020) mengungkapkan, Nadi ditangkap petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng, di Jalan Rindang Banua RT. 004 RW. 026 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalteng.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, 73 paket sabu berat kotor 19,40 gram.
Selain itu, juga diamankan 5 bong sabu, 3 pipet kaca, 1 kotak plastik tempat menyimpan sabu, 2 buah sendok sabu, 5 buah mancis merek tokai 1 bundel plastik klip bening dan uang tunai Rp. 2.050.000.
Baca juga: Digerebek Polisi, Perempuan Pemilik Usaha Loundry di Palangkaraya Ini Buang 220 Paket Sabu
Baca juga: Bawa 1 Ons Sabu dan Belasan Ineks, Pria Warga Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan Ini Dibekuk Polisi
Baca juga: Sukses Tutupi Identitasnya, Polisi Bikin Pemuda Banjarmasin Ini Terkecoh dan serahkan Sabu
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga di kawasan Puntun sering terjadi transaksi jual beli Narkotika lalu anggota melakukan pemantauan di tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap Nadi setelah melakukan penggeledahan.
"Kami temukan 73 paket sabu berat kotor 19.40 gram beserta barang bukti lain, pelaku kami amankan bersama barang bukti," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)