Dua Kapolda Dicopot
Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya & Jabar, Menko Polhukam Tegaskan Tindak Aparat Lalai Protokol
Pencopotan Kapolda Metro Jaya ini setelah munculnya polemik pascaacara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inspektur Jenderal Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Pencopotan Kapolda Metro Jaya ini setelah munculnya polemik pascaacara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Argo menambahkan, selanjutnya Irjen Pol Nana akan menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri. Posisinya akan Inspektur Jenderal Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jatim.
Sementara itu, Irjen Pol Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri, jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Irjen Pol Ahmad Dhofiri.
Argo menjelaskan, pencopotan ini adalah sanksi karena kedua jenderal tersebut tak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya.
"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," kata Argo.
 
* Sanksi untuk Aparat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).
Untuk itu, Mahfud mengingatkan aparat keamanan supaya bertindak tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan.
Selain itu, Mahfud mengingatkan pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.
"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.
Sejalan dengan itu, Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											