Berita Banjarmasin
Angkut kayu Ulin Tanpa Dokumen, Truk Ini Diamankan Aparat Polda Kalsel di Pelaihari Tanahlaut
Satu truk bak kayu bermuatan kayu ulin berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen diamankan jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Satu truk bak kayu bermuatan kayu ulin berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen diamankan jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Truk tersebut diamankan petugas saat berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Tak bisa menunjukan dokumen atas kayunya, truk itu pun digiring ke Mako Ditreskrimsus Polda di Jalan A Yani Km4, Komplek BinaBrata,
Informasi dihimpun truk mengangkut kayu itu diamankan petugas pada Jumat (6/11/2020) lalu. Saat petugas mengamankan truk itu dan diminta menunjukan dokumen atas kayu yang ada sang sopir tak bisa menunjukannya.
Baca juga: Pengrajin di Tanahlaut Ini Manfaatkan Limbah Kayu Ulin Jadi Perabot Rumah Tangga, Begini Hasilnya
Baca juga: Tangani 38 Kasus Ilegal Logging di Kalsel, Dishut Kalsel Sita 226 Kubik Kayu Tak Bertuan
Baca juga: Kayu Ulin dan Marsihung Pengokoh Rumah Adat Banjar di Kalsel
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Masrur, Senin (16/11 ) malam membenarkan pihaknya beberapa waktu lalu mengamankan truk bermuatan kayu ulin bernopol KH 8100 BM di Jalan Ahmad Yani, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dari pemeriksaan truk itu mengangkut kayu olahan jeniss ulin sebanyak sekitar 7 m3 berbagai ukuran tanpa disertai dokumen SKSHHK.
Untuk pihaknya amanka yakni sang sopir yakni AR warga Jalan Tajau Pecah RT.07 RW.02 Desa Sumber Mulya Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
