Berita Banjarmasin

Perda Ini Dinilai Tak Lagi Relevan, Pemprov Kalsel Usulkan Raperda Baru Terkait Perkebunan 

Dinilai sudah kurang relevan dan kedaluwarsa, Pemprov Kalsel mengusulkan dicabutnya Perda Nomor 2/2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Suparmi. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinilai sudah kurang relevan dan kedaluwarsa, Pemerintah Provinsi Kalsel mengusulkan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan untuk digantikan dengan Perda baru. 

Dijelaskan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalsel, Suparmi, Perda lama tersebut sudah ada sebelum terbitnya sederet peraturan baru terkait perkebunan yang statusnya lebih tinggi. 

Diantaranya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 

Karena itu kata Suparmi perlu adanya Perda baru yang sesuai dengan aturan-aturan terbaru dalam beberapa UU tersebut. 

Baca juga: Dinas Perkebunan Kalsel Lakukan Monev Percepatan PSR di Tanbu dan Kotabaru

Baca juga: Wabup Tala Sebut Keakuratan Data Perkebunan Mutlak, Manfaatnya Risiko ini Dapat Dihindari

Baca juga: Tim Dirjen Perkebunan Evaluasi Peralatan Penanganan Karhutla di Kalsel

"Atas dasar itu, kami perlu melakukan penyusunan kembali karena perubahannya lebih dari 50 persen. Jadi Pemprov perlu mengusulkan mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 digantikan dengan Perda yang baru," kata Suparmi. 

Melalui Perda baru nantinya kata Suparmi akan diatur seluruh aspek sesuai ketentuan baru mulai dari aspek ruang lingkup kewenangan, perencanaan pembangunan perkebunan, pembiayaan, penelitian, perbenihan hingga sumber daya manusia perkebunan. 

"Masuk juga isu lingkungan, ekonomi hijau, semua diatur lebih komperhensif di Perda yang baru," lanjut Suparmi. 

Terbitnya Perda tersebut juga kata Suparmi akan memperkuat landasan hukum penataan perkebunan di Kalsel dengan prinsip pengembangan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang sebenarnya sudah diimplementasikan. 

Baca juga: Enam Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Banjar Diingatkan Kepala BPBD, Apa Saja Pesannya

Usulan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut pun saat ini sudah ditindaklanjuti bersama DPRD Provinsi Kalsel yang sudah membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. 

Dimana Pansus Raperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan diketuai oleh Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved