Belajar Tatap Muka
Mulai Januari 2021, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Mulai Januari 2021, resmi pembelajaran sekolah secara tatap muka dimulai. Telah keluar izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mulai Januari 2021, resmi pembelajaran sekolah secara tatap muka dimulai. Hal itu setelah keluar izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Namun, keputusan pelaksanaan belajar tatap muka di Januari 2021 itu bisa terlaksana jika ditentukan sendiri oleh Pemda atau kepala derah dan kantor wilayah Kementerian Agama (kemenag) di wilayahnya masing-masing.
Kebijakan belajar tatap muka tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.
Maka dari itu, Nadiem Makarim meminta sekolah-sekolah mempersiapkan hal itu dengan baik.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Penjelasan Kapan Sekolah Boleh Dibuka Oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Ada Syaratnya
Baca juga: Isu Pelajaran Sejarah Dihapuskan, Nadiem: Tak Ada Kebijakan Perubahan Kurikulum Hingga 2021
Baca juga: Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, SMP Negeri 10 Larang Murid ke Sekolah Bila Alami Ini
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.
"Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
Kebijakan pembelajaran tatap muka diumumkan Menteri Nadiem hari ini, Jumat.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama 4 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," katanya.
Keputusan di Pemda dan Kemenag
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah ( pemda), komite sekolah, dan para orangtua.
Di tangan ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah.
"Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak," ungkap Nadiem dalam acara press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
