Pilkada Kalsel 2020

Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pilgub Kalsel 2020 : Paman BirinMu Rp 1,7 Miliar, H2D Rp 180 Juta

Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Paman BirinMu Rp 1,7 Miliar sedangkan, H2D Rp 180 Juta

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Hasil pengundian nomor urut Paslon Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU Provinsi Kalsel. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak sampai dua minggu lagi, tahapan masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 akan berakhir yaitu pada Sabtu (5/12/2020).

Meski pelaksanaannya dibatasi karena adanya penyesuaian aturan dan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan, namun aktivitas kampanye di Pilgub tahun ini tetap dilakukan dengan cara-cara khusus. 

Otomatis, kegiatan kampanye baik yang berupa pertemuan langsung dengan masyarakat maupun untuk mencetak alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye tambahan memerlukan biaya. 

Dimana para Paslon peserta pemilihan diperbolehkan menerima sumbangan yang sah untuk membiayai kampanyenya dan wajib dilaporkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU. 

Baca juga: Bawaslu RI Tindaklanjuti Memori Keberatan Denny Indrayana, Tim Paman BirinMu Siapkan Jawaban

Baca juga: Tanggapi Unggahan Denny Indrayana, Praktisi Politik di Banjarmasin Ini Siap Layani Tantangan Debat

Baca juga: Merasa Dirugikan, Tim Kampanye Paman BirinMu Ancam Layangkan Somasi Pengamat Komunikasi Politik

Menurut Komisioner Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalsel, Dr Nur Zazin, kedua Paslon di Pilgub Kalsel yaitu Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) dan Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) sudah menyampaikan LPSDK sesuai peraturan yang berlaku. 

"Alhamdulillah, semua calon patuh dalam LPSDK," kata Nur Zazin dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (24/11/2020).

Dalam Surat Pengumuman KPU Provinsi Kalsel Bernomor 638/PL.02.5-Pu/63/Prov/XI/2020 terlihat besaran dana yang dilaporkan Paslon Paman BirinMu sebesar Rp 1.715.000.000 sedangkan yang dilaporkan oleh Paslon H2D sebesar Rp 189.712.000.

Dalam rinciannya, besaran dana yang dilaporkan Paslon Paman BirinMu dalam LPSDK ke KPU Provinsi Kalsel tersebut seluruhnya berasal dari pribadi calon. 

Sedangkan rincian besaran dana yang dikaporkan Paslon H2D dalam LPSDK, Rp 157.592.000 merupakan dari pribadi calon dan Rp 32.120.000 merupakan sumbangan dana dari partai politik atau partai politik gabungan. 

Sumbangan dana kampanye yang boleh diterima oleh Paslon selain dari pribadi calon dan sumbangan partai politik, tapi juga bisa dari kelompok, perseorangan maupun badan hukum swasta.

Baca juga: Mediasi Lancar, Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu Batalkan Somasi

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam aturan itu pula, selain wajib melaporkan LPSDK, masing-masing Paslon juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di akhir masa kampanye. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved