Berita Banjarmasin
Sukseskan Pilkada 2020, HMI Banjarmasin Kampanyekan Tolak Politik Uang
HMI Banjarmasin berpendapat ppolitik uang rentan terjadi karena saat ini masyarakat sedang mengalami krisis ekonomi karena terdampak Covid-19.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengkampanyekan gerakan Milenial Tolak Politik Uang.
Mereka dengan tegas menyatakan akan melaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang kedapatan melakukan politik uang.
Ketua HMI Banjarmasin, Muhammad Faisal Akbar, mengatakan, pihaknya akan waspada terhadap praktik politik uang, terlebih di masa menjelang hari pemilihan.
Hal itu menurutnya sangat rentan terjadi, karena saat ini masyarakat sedang mengalami krisis ekonomi karena terdampak Covid-19.
Baca juga: Dema UIN Antasari Kunjungi FKUB Banjarmasin Bahas Keterlibatan Milenial
Baca juga: BForum, Banjarmasin Targetkan 427.689 Sasaran untuk Vaksinasi Lawan Covid-19
Baca juga: Pembunuhan Agus Banteng di Pasar Antasari Direkonstruksi di Polsekta Banjarmasin Tengah
Baca juga: Insiden Pembunuhan Kakak Ipar di Banjarmasin Direka Ulang, Tersangka Peragakan 13 Adegan
Baca juga: Lelaki Warga Mantuil Banjarmasin Ini Ditangkap Karena Sabu
"Kami menyatakan sikap waspada terhadap praktik politik uang, apa lagi pilkada kali ini dilaksanakan di masa pandemi Covid-19," katanya. Selasa (24/11/2020).
Sebagai kaum milenial yang berintelektual, Faisal mengajak mahasiswa untuk ikut aktif mengampanyekan gerakan Milenial menolak politik uang.
Karena menurutnya hal tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan, demi menciptakan demokrasi yang sehat.
"Kami siap melaporkan jika ada paslon yang melakukan politik uang. Itu suatu keharusan agar iklim demokrasi di Banjarmasin semakin sehat," jelasnya.
Kemudian, Faisal menjelaskan politik uang merupakan pelanggaran, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 rentang Pilkada, ditegaskan pemberi maupun penerima uang politik bisa pidana penjara hukuman penjara.
"Di undang-undang sudah jelas, kalau politik uang adalah satu pelanggaran, sehingga ini merupakan kewajiban seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)