Berita Nasional
Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya untuk para pelaku usaha kecil melalui program BPUM
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan khusus kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya untuk para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.
Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Baca juga: HARGA Emas Antam Stabil di Level Rp 942.000 Per Gram, Senin 30 November, Berikut Rinciannya
Baca juga: BLT Pelaku Seni & Budaya Rp 1 Juta Per Orang, Cek NIK KTP Login https://apb.kemdikbud.go.id/
Baca juga: GRATIS Token Listrik Desember 2020, Caranya Login www.pln.co.id atau WA 08122123123, Diskon 50%
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Apakah Hari Ini Sholat Dhuha 2 Rakaat atau 12 Rakaat? Ini Cara yang Benar Menurut Ustadz Adi Hidayat

Cara Daftar BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.