Berita Tapin
Tuduhan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Penggelapan Ganti Rugi Bendungan Tapin Akhirnya Bebas
terdakwa kasus penggelapan dana pencairan ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya bebas
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID- Setelah lima bulan di penjara, akhirnya terdakwa kasus penggelapan dana pencairan ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin akhirnya bebas.
Bebasnya terdakwa, Ajuansyah tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tapin, Kamis (3/12/2020) lalu.
Terkait bebasnya klin tersebut, kepada sejumlah wartawan, kuasa hukum Ajuansyah, Angga D Saputra dari Kantor Hukum Angga Parwoto dan Associates serta Yusuf Ramadhan dari Kantor Hukum Yusuf Ramadhan, Jumat (4/12/2020) mengatakan, kasus ini bermula dari kliennya yang menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Pipitak Jaya sebesar Rp 1,130 milyar.
Tanah tersebut ujarnya berasal dari warisan dari nenek klien mereka yang bernama Sirat.
Baca juga: Sistem Peringatan Dini Bendungan Tapin Segera Dibangun, Siapkan 61 Titik Instrumen
Baca juga: Travel - Letihnya Perjalanan, Terbayar Setelah Melihat Indahnya Bendungan Tapin
Namun belakangan ada warga yang juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli yang dilakukan sebelumnya dengan nenek Sirat dan mengadukan klien mereka ke Polda Kalsel dengan tuduhan penggelapan.
"Namun demikian, tuduhan itu dapat disangkal di persidangan dengan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya,"ucap Angga D Saputra.
Ditambahkannya Angga D Saputra dia mencotohkan, salah satu bukti yang dihadirkan berupa surat jual beli tanah yang ternyata dibubuhi cap jempol orang lain, bukannya cap jempol nenek Sirat sebagai pemilik tanah.
Bahkan beberapa saksi mengungkapkan jual beli tersebut dilakukan oleh perantara yang tidak mendapat perintah atau persetujuan langsung dari nenek Sirat.
Atas fakta-fakta yang mereka sampaikan di pengadilan, Angga menduga hal tersebut menjadi alasan Ketua Majelis Hakim, Eko Setiawan yang juga selaku Kepala Pengadilan Negeri Tapin untuk membebaskan kliennya dari tuntutan.
Sementara itu Yusuf Ramadhan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Pengadilan Negeri Tapin yang telah memutus kasus yang telah menjerat kliennya dengan adil.
Hingga akhirnya klien mereka dapat terbebas dari tuntutan dan dapat dikembalikan nama baiknya.
Baca juga: Terdampak Pengisian Bendungan Tapin di Pipitak Jaya, Petambak Ikan Tapin Diusulkan Dapat Tali Asih
Tidak berhenti sampai disitu saja, Yusuf mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk mempertimbangkan langkah hukum terkait kerugian, baik moril maupun materil yang dialami kliennya terkait adanya kasus ini.
"Klien kami sempat ditahan selama 5 bulan. Jadi kami sedang berkoodinasi dan mempertimbangkan apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya atau tidak,"imbuhnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
