Pilkada 2020
6 Panduan Mencoblos Surat Suara Pilkada 2020 Masa Pandemi Virus Corona
Besok, Rabu 9 Desember 2020 adalah pelaksanaan Pilkada 2020 serentak. Berikut panduan mencoblos surat suara di masa pandemi virus corona covid-19
BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok, Rabu 9 Desember 2020 adalah pelaksanaan Pilkada 2020 serentak.
Meskipun di masa pandemi virus corona, namun Pilkada serentak tetap digelar.
Berikut panduan mencoblos suarat suara demi terhindar dari penularan virus Covid-19.
Bagi yang terdaftar sebagai pemilih pun diimbau untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020 nanti.
Baca juga: Pilkada 2020, KPU dan Bawaslu Kalsel Ingatkan Pemilih Tak Bawa Gawai ke Bilik Suara
Baca juga: VIDEO KPU Musnahkan Surat Suara Rusak di Murung Sari Kabupaten HSU
Baca juga: Ini Jumlah Surat Suara Rusak dan Lebih untuk Pilgub dan Pilwali 2020 di Banjarmasin
Pilkada adalah momen yang tak asing lagi, tapi ada baiknya menyimak panduan cara mencoblos surat suara, agar suara anda sah dalam Pilkada serentak 2020 nanti.
Tidak semua daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020.
Ada 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.
Adapun dari 270 daerah, ada sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara bersamaan.
Ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.
Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Dalam Pilkada 2020, KPU telah menetapkan tiga warna surat suara yang digunakan.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.