Pilkada 2020
6 Panduan Mencoblos Surat Suara Pilkada 2020 Masa Pandemi Virus Corona
Besok, Rabu 9 Desember 2020 adalah pelaksanaan Pilkada 2020 serentak. Berikut panduan mencoblos surat suara di masa pandemi virus corona covid-19
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (specimen/kpu)
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (specimen/kpu)
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Cara Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020:
1. Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
2. Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
3. Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.
4. Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
5. Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jumlah Surat Suara yang Diterima
Saat Pilkada 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, satu di antaranya jumlah surat suara yang diterima.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.