Pilkada 2020
6 Panduan Mencoblos Surat Suara Pilkada 2020 Masa Pandemi Virus Corona
Besok, Rabu 9 Desember 2020 adalah pelaksanaan Pilkada 2020 serentak. Berikut panduan mencoblos surat suara di masa pandemi virus corona covid-19
Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Sragen akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, warga Sragen hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.
Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Langganan Jadi Porter Surat Suara, Perempuan HST Ini Tangguh Lewati Gunung dan Sungai di Meratus
Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.
Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.
Lain halnya dengan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Mereka akan mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara warna merah muda dan surat suara warna cokelat.
Sebab, pada Pilkada Serentak 2020, mereka akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan simulasi pengamanan dan pencoblosan pilkada di Lapangan Pahlawan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (3/12/2020). (PEMKAB HSU)
Contoh lain warga Sigi, Sulawesi Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Sigi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Maka, surat suara yang diterima warga Sigi sebanyak dua lembar dengan warna abu-abu dan cokelat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah