Pilkada 2020

Begini Mekanisme Pencoblosan untuk Pasien Covid-19, Tak Perlu ke TPS

Waktu pemilihan saat Pilkada 2020 bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri.Pasien baru bisa memilih pukul 12.00 WIB.

PEMKAB HSU
Kegiatan simulasi pengamanan dan pencoblosan pilkada di Lapangan Pahlawan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (3/12/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Tidak hanya warga negara yang sehat, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) juga menjamin hak suara warga yang saat ini tengah menderita Covid-19. Untuk itu ada mekanisme sesuai protokol kesehatan yang diterapkan.

Seperti diketahui, besok, 9 Desember 2020, Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada) 2020 resmi digelar serentak. Semua warga negara yang memiliki hak pilih diimbau untuk menggunakan suaranya.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menjamin hak setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada 2020.

Bahkan tidak hanya warga negara Indonesia yang sehat, KPU juga menjamin warga yang menderita Covid-19 tetap bisa ikut memilih pemimpin daerah.

Adapun ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.

Baca juga: Besok Pilkada 2020 Digelar, Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan Sebelum Mencoblos

Baca juga: 9 Desember 2020 Pekerja Libur Meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada

Dalam PKPU tersebut, tepatnya Pasal 73 Ayat 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Tidak hanya pasien isolasi mandiri, tetapi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.

Sementara itu, pada Ayat 4, diatur mengenai waktu pemilihan bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri. Adapun pasien baru bisa memilih pukul 12.00 WIB.

Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.

Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.

Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ilustrasi Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya bertugas untuk melayani hak pilih setiap warga negara, termasuk, kata dia, hak pilih pasien yang sedang sakit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved