Berita Balangan
Kejari Balangan Limpahkan Perkara OTT dan Korupsi ke PN Tipikor Banjarmasin
Kasus dugaan gratifkasi dan korupsi yang ditangani Kejari Balangan akan disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kejaksaan Negeri Balangan melimpahkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ke PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan Kasi Pidsus Kejari Balangan, Yunan P Firdaus, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir. Limpahan dua kasus tersebut diterima pejabat PN Tipikor Banjarmasin.
Dikatakan Yunan, dua perkara Tipikor tersebut merupakan tindak lanjut dari Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Balangan.
"Adapun perkara Tipikor di antaranya adalah kasus OTT Polres Balangan terkait dugaan gratifikasi," ucap Yunan, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Kawal Kasus Korupsi Dana Desa, Warga Desa Kambiyain Balangan Datangi Kejari Balangan
Baca juga: Konstruksi Pile Slab Jadi Pilihan Tangani Tanah Longsor di Teluk Keramat Balangan
Baca juga: Kades Mihu Sempat Tambal Lubang Sementara untuk Perbaikan Jalan di Murung Kuwau Balangan Kalsel
Baca juga: Dinas Sosial Kabupaten Balangan Bantu Beras untuk 27 KK di Desa Balida
Barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut ungkapnya mencapai Rp 10.000.000. Tersangka pun sudah dilakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku. Kasus lainnya adalah terkait dugaan korupsi dana desa TA 2016-2017.
Senada dengan Yunan, Ketua Tim JPU yakni Januar Hapriansyah, mengatakan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara agar segera untuk disidangkan. Persidangan pun ditargetkan berlangsung pada akhir tahun ini.
Januar juga meminta doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Balangan demi kelancaran persidangan yang akan dilaksanakan secara daring.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
