BLT UMKM

Berkas yang Harus Dipersiapkan Calon Penerima BPUM UMKM, Login Dulu di eform.bri.co.id/bpum

Para pelaku UMKM mendaftar ke Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Cek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum

Tayang:
Humas Bank BRI
Pemerintah memberi bantuan langsung tunai melalui program BPUM kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memperpanjang bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku usaha kecil melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM 2020.

Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Ini yang harus dilakukan para pemohon bantuan UMKM. Mereka dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.

Baca juga: CARA Unreg Kartu SIM Telkomsel, Axis, XL, Indosat Ooredoo hingga Tri, Lengkap dengan Kodenya

Baca juga: Alhamdulillah BSU Guru Honorer Kemenag Cair Paling Lambat 14 Desember 2020, Cek SIAGA dan Simpatika

Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini. (Instagram kemenkopukm)

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini. (Instagram kemenkopukm)

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BPUM:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved