Berita Banjarmasin
Dua Kecamatan di Banjarmasin Zona Merah, Kapolresta Rencanakan Batasi THM, Cafe dan Mall
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan merencanakan membatasi THM, Cafe hingga mall menyikapi zona merah di dua kecamatan
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pada malam pergantian tahun, masyarakat diminta untuk tidak melakukan konvoi di jalan, apalagi melakukan pesta di dalam suatu tempat (ruangan).
Kalau bisa, malam pergantian masyarakat merayakan di rumah saja.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menyikapi munculnya zona merah di dua Kecamatan di Banjarmasin.
Kapolresta mengatakan, saat ini dua kelurahan mengalami zona merah, yakni Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta pada Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca juga: Covid-19 Meningkat Tajam, Kelurahan Pelambuan dan Pemurus Dalam Banjarmasin Kini Masuk Zona Merah
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Pemda Waspada pada Pergeseran Zona Merah di 20 Kabupaten dan Kota
Tidak menutup kemungkinan, peningkatan ini bisa terjadi di kelurahan lain dengan kecamatan lain.
Peningkatan ini bisa terjadi sangat drastis atau diluar dugaan. Kuncinya masyarakat sekitar harus sadar dan jangan sampai bergerombol.
"Kami berencana akan memperketat THM, Cafe-Cafe serta mall yang ada di Banjarmasin,"tegas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020)
Pihaknya juga akan menguranggi dan memperketat jumlah pengunjung yang datang.
Baik pada malam pergantian tahun maupun pada keesokan harinya.
"Untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19, maka saya meminta dan bermohon pada malam pergantian tahun, masyarakat diam di rumah saja,"pintanya.
Begitu juga pada wahana permainan anak yang datangnya musiman.
"Kalau nantinya ditemukan kerumunan orang banyak, maka izinnya akan dipertimbangkan. Tujuan kami hanya satu, untuk menjaga tidak terjadinya klaster baru, di mana banyak orang berkerumun,"tegas Kapolresta Banjarmasin.
Baca juga: Keluar dari Zona Merah Covid-19, Lurah Sungai Miai Himbau Warganya Melakukan Ini
Nantinya jajarannya akan berkooordinasi dengan pihak-pihak terkait. Agar tidak terjadi kerumunan.
Di samping itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib menggenakan masker.
"Kita berharap masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Baik pada saat berada di rumah, maupun di luar rumah. Covid-19 jangan dianggap biasa,"pinta orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
