Berita Kabupaten Banjar

Sengketa Tapal Batas, Bupati Banjar dan Tala Akan Dipertemukan Pemprov Kalsel

Pemprov Kalsel akan pertemuan Bupati Banjar dan Bupati Tala untuk selesaikan tapal batas di kawasan Desa Kiram.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ALPRI WIDIANJONO
ILUSTRASI – Kantor Bupati Banjar di tepi Jalan A Yani Km 40, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sengketa tapal batas  yang masih tersisa antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bakal tertunda untuk diselesaikan.

Pasalnya, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bersama Pemprov Kalsel, juga kedua pihak, belum bisa melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan titik batas wilayah dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Dikatakan Kabag Pemerintahan Kabupaten Banjar, Ari M Akbar, melalui Kasubagnya Hafiz, Senin (14/12/2020), meski belum bisa dilakukan peninjauan di lapangan namun ada tawaran baru dari Kemendagri untuk menyelesaikan sengketa.

"Jadi dari Kemendagri memberi tenggat waktu paling lambat 21 Desember nanti dari Pemprov Kalsel harus mempertemukan kedua belah kepala daerah. Jadi nanti kepala daerah, baik Kabupaten Banjar dan Tanah Laut, akan dipertemukan difasilitasi Pemprov Kalsel," ujarnya.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas Belum Selesai, RTRW Banjar Mandeg

Baca juga: Sengketa Tapal Batas Banjar-Tanahlaut Belum Selesai, Pemkab Banjar Tunggu Dokumen Tala

Jika setelah dipertemukan tetap tidak ada titik temu, maka Kemendagri yang akan menentukan garis batas antara kedua daerah.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan Kemendagri secara daring. juga diperlihatkan garis peta wilayah yang diperebutkan kedua daerah.

Sebelumnya, tapal batas penyelesaian sengketa, sudah selesai tiga segmen atau sudah 80 persen. Tiga segmen yang selesai,  yakni subsegmen di Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Beruntung Baru dan Kecamatan Aranio.

Sedangkan sengketa di subsegmen Desa Kiram, masih belum mendapatkan hasil. Meskipun, sudah dilakukan penyelesaian hingga tingkat provinsi dan pusat dari Kemendagri.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas Banjar-Tala Munculkan Gesekan, Warga Merasa Diintimidasi

Baca juga: Serahkan Dokumen ke Mendagri, Sengketa Tapal Batas Banjar-Tala, Ini Rincian Isi Dokumennya

Tiga segmen yang sudah selesai antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut menemukan kesepakatan tapal batas, yaitu untuk subsegmen bagian barat dimulai dari TK.01 dengan koordinat 3֯ 32’.185” LS dan 114֯ 30’ 52.415” BT sampai dengan pertigaan batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru. Ditandai dengan TK.02 dengan koordinat 3֯ 31’ 03.989” LS dan 114֯ 40.55.543” BT.

Sementara, subsegmen bagian timur yang ditandai dengan TK.03 dengan koordinat 3֯ 38’ 54.770 LS dan 114֯ 57’ 40.818” BT,   sampai dengan pertiga batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu. Ditandai dengan TK.04.

Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut sepakat terhadap titik pertigaan batas antara Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru yang ditandai dengan PABU 05

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved