Berita Banjar
Sengketa Tapal Batas Banjar-Tanahlaut Belum Selesai, Pemkab Banjar Tunggu Dokumen Tala
Hingga kini sengketa tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanahlaut belum juga selesai.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hingga kini sengketa tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanahlaut belum juga selesai.
Penyelesaian sengeketa yang terjadi di empat subsegmen dengan Tanahlaut baru selesai tiga segmen atau sudah 80 persen.
Tiga segmen yang selesai yakni subsegmen di Aluh-aluh, Beruntung Baru, dan Aranio. Sedangkan sengketa di subsegmen Kiram masih belum mendapatkan hasil meskipun sudah dilakukan penyelesaian hingga tingkat provinsi dan pusat dari Kemendagri.
Penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanahlaut tak mendapatkan titik temu.
Baca juga: 2019 Sengketa Penegasan Tapal Batas Tanahlaut-Banjar Ditarget Rampung
Baca juga: Carut Marut Tapal Batas Kabupaten Banjar dan Tanahlaut Bakal Selesai, Titik Koordinat Diperjelas
Masing-masing kabupaten memertahankan daerahnya sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Ungkap Kabag Pemerintahan Pemkab Banjar, Ari M Akbar Jumat (27/11/2020) pihaknya masih menunggu penyelesaian oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi karena penyelesaian sengketa antar Kabupaten merupakan kewenangan keduanya.
Dalam sengketa tersebut ujar Ari Pemkab Tanahlaut yang menggugat tapal batas yang ditetapkan Kabupaten Banjar.
"Silakan kalau keberatan tapi dokumennya mana, tolong keterbukaan dari mereka overlapnya dimana, itu saja yang kita selesaikan. Sampai sekarang kami tidak tahu garis batas yang mereka akui," jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa ujar Ari, pihaknya sudah menyerahkan dokumen lengkap mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati terdahulu, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN hingga segel yang dikeluarkan oleh kepala desa.
Tak hanya itu ujar Ari, warga yang berada dalam garis batas yang diakui Kabupaten Banjar semuanya berKTP Kabupaten Banjar.
"Pelayanan publik kita sudah sampai ke sana, baik pelayanan pertanahan hingga aset infrastruktur," ujarnya.
Air mengatakan, sementara Pemkab Tanahlaut, diketahui hanya menyerahkan dokumen IUP, tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan dokumen pelayanan publik.
Pihaknya, terbuka saja dan menunggu kabar selanjutnya terkait kabar akan ada pertemuan antar bupati untuk mendapatkan kesepakatan terkait tapal batas. Namun hingga kini ungkapnya belum ada permintaan untuk pertemuan.
Ari tidak mempermasalahkan jika nantinya keputusan garis tapal batal ditetapkan Kementerian Dalam Negeri
Pasalnya Kemendagri, akan melakukan peninjauan lapangan hingga kelengkapan dokumen sehingga hasilnya menurutnya memungkinkan untuk menguntungkan Kabupaten Banjar karena Pemkab Banjar telah menaati aturan penegasan batas daerah.
Baca juga: Serahkan Dokumen ke Mendagri, Sengketa Tapal Batas Banjar-Tala, Ini Rincian Isi Dokumennya
