Berita Nasional

Sobri Lubis dan Maman Suryadi Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum FPI Sebut Bukan Serahkan Diri

Akhirnya semua tersangka kasus kerumuman di Petamburan beberapa waktu lalu telah memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. 

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Respon Penahanan Habib Rizieq Shihab, Habib Banua : Saya Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Baca juga: Rizieq Shihab Sudah Sehari Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Istri Berencana Menjenguk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tersangka Masih Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab , dan judul Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved