Pilkada Kalsel 2020
VIDEO KPU Lakukan Rekapitulasi Pilbup HST di Gedung Murakata Barabai
KPU gelar rekapitulasi hasil pemilihan bupati di Gedung Murakata, Kota Barabai, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pasangan nomor urut 3 pada pemiihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yakni Aulia Oktafiandi-Mansyah Sabri, unggul dari pasangan lainnya.
Pasangan tersebut jauh lebih unggul dari pasangan calon lainnya. Pasangan ini berhasil memperoleh suara dengan total perolehan 61.809.
Itu setelah dilangsungkan rekapitulasi hasil pilkada oleh pihak KPU HST di Gedung Murakata, Kota Barabai, Selasa (15/12/2020).
Suara ini jauh dari pasangan lainnya, nomor urut 1 Fakih Jarjani dan Abu Yazid Bustami mendapat 24.220 suara , nomor urut 2 Akhmad Tamzil dan Mohammad Ilham Effendhy 6.346 suara , nomor urut 4 Saban Effendy dan Abdillah 38.312 suara dan nomor urut 5 Berry Nahdian Forqan 11.845 suara.
Total pemilih ada184.855 orang. Ditambah dengan pemilih tambahan sebanyak 183. Dari hasil pleno tersebut, hanya saksi dari pasangan calon nomor urut 3 yang bersedia menandatangani berita acara.
Baca juga: VIDEO Mantan Kades di Kabupaten HST Ini Minta Keringanan Hukuman di PN Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Lagi, Denny Indrayana Ungguli BirinMU, Rekapitulasi Pilgub Kalsel di HST H2D Raih 55,7 Persen
Sedangkan empat sisanya memilih enggan menandatangani dan membuat nota keberatan. Pasalnya, para saksi dari keempat pasangan calon lain memilih menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu HST terkait dugaan politik uang.
Misalnya saksi pasangan nomor urut 1 Yazid Fahmi, mengatakan, menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. "Kami masih menunggu. Ini masih berproses. Kami berharap laporan warga ditanggapi. Jangan tutup mata dan beranggapan tidak ada pelanggaran," bebernya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini masih berproses pemeriksaan terkait dugaan politik uang di Desa Telang dan laporannya masuk ke Bawaslu.
Alhasil, penandatanganan berita acara hanya dilakukan saksi pasangan nomor urut 3. Tim pemenangannya, Abdul Hakim, mengatakan, tak masalah dengan sikap saksi lain.
Ia yang turut hadir sebagai saksi saat rekapitulasi, mengatakan, semua orang punya hak untuk berpendapat. Apalagi ini merupakan negara demokrasi. "Tak masalah bagi kami. Semua orang punya pandangan masing-masing," bebernya.
Baca juga: Warga Telang HST Resmi Laporkan Pelaku Pembagi Uang Pada Malam Pilkada 2020
Baca juga: Transaksi Narkoba di Rumah, Warga Limpasu HST Ini Digrebek di Kediaman, Polisi Sita 1 Paket Sabu
Terkait kemenangan pasangan Aulia Mansyah, ia belum mengetahui kapan deklarasi kemenangan dilakukan. "Tapi nanti akan ada selamatan syukuran. Kalau deklarasi, kami juga masih menunggu," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU HST Divisi Hukum, Murjani, mengatakan, penetapan hasil suara sudah dilakukan. Jika ada yang keberatan, maka prosesnya di Mahkmah Konstitusi (MK).
Sebelum penetapan, pihaknya akan melihat dalam tiga hari ke depan apakah ada laporan di MK. "Jika ada, maka wajib menunggu hasil MK. Jika tidak ada, paling lambat penetapan bupati dan wakil bupati dilakukan lima hari setelah tiga hari menunggu laporan di MK," bebernya.
Ditambahkan Ketua KPU HST, Johransyah, jika yang disoal oleh saksi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah pelanggaran pemilu dan bukan hasilnya. "Bukan hasil suara yang disoal, tapi pelanggaran. Itu ranahnya Bawaslu," ucapnya.
Menurutnya, hasil pleno kali ini sudah dianggap sah. "Sesuai dengan tahapan pilkada sudah kami laksanakan," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)