Rapid Test Antigen
Jadi Syarat Datang ke Jakarta, Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen 14 Hari
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus Covid-19 di tanah air masih sangat tinggi. Pemerintah pun menelurkan sejumlah aturan untuk menghambat penyebarannya. Salah satunya wajib rapid test antigen saat keluar kota.
Terkait rapid test antigen yang kini ramai dibicarakan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Baca juga: Jalur Udara Menjadi Fokus Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 Keluar Masuk Jakarta
Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen di Jakarta Mulai Rp 277 Ribu, Keluar Masuk Jakarta Wajib Kantongi Hasilnya
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," ujar Adita saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Adita menjelaskan, aturan yang baru mengenai peraturan perjalanan orang di masa pandemi masih disusun oleh Satgas Covid-19.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," ucap Adita.
Sebelumnya, persyaratan perjalanan periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 wajib menggunakan Rapid Test Antigen di beberapa wilayah termasuk untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Baca juga: Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020, Bedanya Rapid Test Antibody & Tes PCR
Baca juga: Sambut Hari Ibu, TP PKK HSS Gelar Rapid Test Gratis Khusus Perempuan
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
* Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Seperti diberitakan, rapid test antigen covid-19 bakal diwajibkan bagi mereka yang mau Masuk ke Jakarta menggunakan angkutan massal.
Aturan itu berlaku mulai Rabu 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Lantas, apakah itu rapid test antigen dan apa bedanya dengan rapid test antibody dan tes PCR?
Dikutip dari kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.
Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes PCR dan Rapid Test Antibody
Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.
Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
" Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:
1. Jenis sampel
Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.
Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).
Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.
2. Cara kerja
Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota"