Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Kasus Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Tiga Orang Saksi di Mapolres Bandung

Penyidik KPK memeriksa Komisaris Independen PT DI Isfan Fajar Satryo dan dua pensiunan TNI, Mayjen (Purn) Tisna Komara dan Mayjen (Purn) Abdul Ghofur.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

Untuk menelusuri hal tersebut, tim penyidik memeriksa Komisaris Independen PT DI Isfan Fajar Satryo serta dua pensiunan TNI, Mayjen (Purn) Tisna Komara dan Mayjen (Purn) Abdul Ghofur di Mapolres Bandung, Kamis (17/12/2020).

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh

"(Saksi) Dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT.Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: FenomenaTernak Kambing Mati Kehabisan Darah di Kuningan Terungkap, Warga Sempat Pukul Pelaku

Baca juga: Login Pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar SMA Tahun 2020

Sebelumnya tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai aliran dana saat memeriksa dua pensiunan jenderal TNI.

Mereka yaitu Mayjen TNI (Purn) Tjuk Agus Minahasa dan Marsda (Purn) Yadi Husyadi, yang diperiksa di Mapolres Bandung pada Jumat (18/12/2020).

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budiman Saleh.

"Kedua saksi juga dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Ali.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Djarot dan Risma Kandidat Kuat Jadi Mensos, Ketua DPP PDIP Tak Berpeluang

Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa 3 Saksi di Mapolres Bandung, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved