Program Indonesia Pintar SMA 2020

Login Pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar SMA Tahun 2020

Bantuan pemerintah untuk para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) masih berlanjut melalui Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMA 2020.

kompas.com
Siswi SD menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2017, di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/1/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan pemerintah untuk para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) masih berlanjut melalui Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMA 2020.

Lakukan pengecekan nama penerima bantuan PIP melalui login Pip.kemdikbud.go.id

Caranya cukup gampang, kamu tinggal login. Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Terakhir, input nama ibu kandung, lantas tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.

Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap V Termin II, Cek di kemnaker.go.id

Baca juga: Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar ?

Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan bagi peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Kampung Melayu, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Kampung Melayu, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015). (KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES)

Bantuan ini bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

PIP bertujuan membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi, atau keperluan lainnya.

Peserta didik yang mendapatkan bantuan ini mulai dari jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B dan SMA/SMK/MA/Paket C.

Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap dan reguler.

Transaksi langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Kamu dan Syarat Mencairkannya

Kriteria Penerima Bantuan Peserta Didik

Keluarga miskin, Rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.

Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas

Korban musibah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved