Penanganan Covid 19
Vaksinasi Covid-19 Belum Dilakukan, Begini Penjelasan BPOM Soal Penerbitan Izin Edar Vaksin Sinovac
Penggunaan vaksin Sinovac masih menunggu izin edar darurat vaksin dari BPOM. Begini penjelasan BPOM
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 belum bisa dilakukan di Indonesia, meskipun vaksin buatan Sinovac, China telah diterima pemerintah RI beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan menjelaskan pelaksanaan vaksinasi masih menunggu terbitnya izin edar darurat vaksin atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait hal itu, begini penjelasan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Angka Covid-19 Kembali Menanjak, Dampak Kepatuhan Protokol Kesehatan Masih Fluktuatif
Baca juga: Deteksi Covid-19, Bandara Syamsudin Noor Juga Siapkan Rapid Test Antigen Negatif
Diketahui, mengacu panduan Badan Kesehatan Dunia atau World Helath Organization (WHO), izin edar darurat akan diterbitkan tiga bulan setelah vaksin disuntikkan ke tubuh relawan dalam proses uji klinis.
"Untuk pemberian izin emergency use authorization tersebut, WHO menyatakan bahwa data pengamatan selama tiga bulan setelah penyuntikan dapat dipergunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia.
Sejauh ini, Biofarma telah melakukan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 asal Cina, Sinovac. Proses uji klinis itu mulai digelar pada Agustus 2020.
Menurut Lucia, para relawan telah disuntik vaksin Sinovac sebanyak dua kali hingga saat ini. Namun, ia tak mengungkap kapan terakhir kali penyuntikan dilakukan.
Lucia hanya mengatakan, pasca disuntik, relawan akan dipantau dalam tiga periode, yakni setelah satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan.
Dalam tiga periode tersebut, para peneliti bakal mengumpulkan data-data, menganalisis, dan melaporkannya ke BPOM.
Sementara, BPOM bertugas melakukan evaluasi terkait khasiat dan keamanan vaksin. Jika vaksin terbukti efektif dan aman, maka izin edar darurat akan diterbitkan.
"Badan POM akan memberikan perizinan penggunaan darurat atau emergency authorization berdasarkan data interim tiga bulan yang akan segera dilaporkan oleh peneliti dan Biofarma," ujar Lucia.
Meskipun izin penggunaan vaksin Covid-19 diberikan dengan skema izin darurat, Lucia menyebut bahwa aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin harus tetap dipenuhi berdasarkan data-data yang memadai.
Ia menambahkan, setelah BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin pun, rangkaian uji klinis vaksin tetap dilanjutkan dengan melakukan pemantauan terhadap para relawan.
Baca juga: Presiden Jokowi Bahas Kehalalan Vaksin Covid-19 : Jangan Sampai Ada Kekhawatiran
Baca juga: Vaksinasi Belum Bisa Dilakukan Meski Vaksin Covid-19 Digratiskan, Inilah Penjelasan Pemerintah
"Uji klinis vaksin tersebut tetap dilanjutkan dengan pengamatan kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk mendapatkan data keamanan dan khasiat sampai enam bulan setelah penyuntikan dan juga dilakukan pemantauan jangka panjang," kata Lucia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, vaksin virus corona yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat secara gratis adalah yang terbaik.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											