Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Banjarmasin Proses Laporan Tim AnandaMu, Sekitar 100 Orang Sudah Dipanggil
Sebanyak 100 orang telah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Banjarmasin menindaklanjuti proses laporan tim AnandaMu terkait Pilwali Banjarmasin 2020.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim pemenangan dan hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara untuk Pilkada Banjarmasin 2020.
Selain berencana mengajukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim pemenangan dan hukum AnandaMu pun juga telah manyampaikan laporannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin pada Selasa (15/12/2020).
Dan laporan dari tim pemenangan dan hukum AnandaMu ini pun rupanya sudah mulai diproses oleh Bawaslu Banjarmasin.
Bahkan sudah sekitar 100 orang yang dipanggil oleh Bawaslu Banjarmasin, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Setahun Bikin 1.000 Laporan, Intelijen Kejari Tanahlaut Kalsel Raih Penghargaan Terbaik
Baca juga: Truk Bermuatan 270 Karung Beras Terguling di Penggalaman Kabupaten Banjar
Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan RS TNI AU Lanud Sjamsudin Noor
"Sudah berjalan, dan ini sudah hampir 100 an yang sudah dimintai keterangan. Rencana ada sekitar 210 orang yang kita panggil. Dan yang dipanggil dari pelapor, terlapor, saksi-saksi yang diajukkan, juga penyelenggara pemilu," jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (21/12/2020).
Subhani pun menerangkan laporan yang diajukkan oleh paslon nomor urut 4 tersebut mengenai mekanisme yang dilakukan.
"Katanya mekanismenya yang dilakukan oleh penyelenggara tidak sesuai dengan PKPU," ujar Subhani.
Subhani pun membeberkan ada sekitar 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap oleh tim paslon AnandaMu yang diduga ada kejanggalan.
"Ada sekitar 70 TPS, dan kami akan melakukan kajian-kajian terkait itu. Apakah benar atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya juru bicara tim pemenangan AnandaMu yakni Syarkawi mengatakan pihaknya menindaklanjuti saksi AnandaMu yang menolak hasil rapat pleno dan kemudian mengisi formulir kejadian khusus untuk menyatakan keberatannya.
Baca juga: Rumah Makan dan Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Sertifikasi CHSE, Begini Prosedur Permohonan CHSE
Baca juga: Tabrakan Kapal di Sungai Barito Banjarmasin, Perusahaan Pemilik Tanker Data Korban
Baca juga: Api Hanguskan 4 di Kelurahan Pangeran Banjarmasin, Warga Duga ODGJ Pelakunya
Baca juga: Sebanyak 27 Setingkat SMP Dapat Adiwiyata dari Pemprov Kalsel
Menang Pilkada Tanbu 2020, Zairullah Azhar-Muhammad Rusli Dilantik 17 Februari |
![]() |
---|
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|