Berita Kabupaten Banjar

2021 ASN Pemkab Banjar Wajib Pakai Baju Adat Tiap Tanggal 14

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banjar heboh dengan adanya surat edaran terkait pakaian dinas ASN di Pemkab Banjar.

Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banjar heboh dengan adanya surat edaran terkait pakaian dinas ASN di Pemkab Banjar.

Pasalnya terselip aturan baru yakni aturan diwajibkan memakai pakaian adat khas Banjar setiap tanggal 14 setiap bulan yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2021.

Aturan baru ini disebarkan melalui surat edaran pada 22 Desember 2020.

Kebijakan pakaian adat berlaku bagi PNS dan PPPK Kabupaten Banjar.

Terang Kepala Bagian Organisasi Pemkab Banjar, Anang Said kepada Banjarmasinpost.co.id Rabu (23/12/2020) aturan disiplin pakaian dinas termasuk memakai pakaian adat di tiap tanggal 14 bukan hanya imbauan namun berupa Peraturan Bupati Banjar.

Baca juga: Wajah Gisel Kala Penuhi Panggilan Polisi Soal Video Syur 19 Detik, Pacar Wijin Sempat Ucap Ini

Baca juga: Sikap para Artis Kala Dimas Kembaran Raffi Ahmad Gabung Selebritas FC, Darius Sinathrya Pajang Foto

Baca juga: Karena Orang Ini, 5 Siswi yang Injak Rapor di Video TikTok Tak Jadi Dikeluarkan dari Sekolahnya

Aturan memakai pakaian adat khas Banjar berlaku bagi semua ASN di semua umur.

Namun jelas Anang pakaian adat Banjar yang dimaksud adalah pakaian adat khas Banjar yang lebih ke sehari-hari seperti yang dipakai Nanang Galuh.

"Simpel saja sebenarnya kalau laki-laki itu memakai baju taluk Balanga, celana panjang, tapih sasirangan atau arguci, dan memakai laung. Kalau perempuan memakai baju kurung, rok sasirangan atau arguci, kemudian pakai kekamban, bisa pakai jilbab dulu, baru bekekamban," jelasnya.

Baju adat yang dimaksud terang Anang bukan pakaian seperti pengantin Banjar, sehingga seharusnya mudah diterima oleh semua ASN.

Penerapan memakai pakaian adat bagi ASN terang Anang memang sudah disarankan dari Kemendagri.
Bahkan banyak daerah di Indonesia juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut, misalnya Jakarta, Bali dan NTB.

"Untuk Kalsel belum ada, kita yang pertama. Bahkan ini dari Pemko Banjarmasin juga sudah mulai nanya-nanya ke kita kok sudah bisa diberlakukan," katanya.

Kebijakan memakai pakaian adat khas Banjar terang Anang juga telah dipilih oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman.

Dari Sekda dan asisten terang Anang juga sudah setuju.

Dipilih tanggal 14 jelas Anang karena tanggal 14 adalah hari jadi Kabupaten Banjar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved