Berita Nasional

BERNARKAH Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terakhir 28 Desember? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Bahkan saat ini di sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.

Editor: Didik Triomarsidi
FACEBOOK
Tangkapan layar informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020. 

"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami. Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).

Apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020?

Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.

Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tannggal terakhir pencairan BLT UMKM.

"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.

Oleh karena itu, Hanung kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.

"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.

Dispensasi perpanjangan

Terlepas tidak diaturnya kapan tanggal terakhir pencairan BLT UMKM, Hanung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan.

Hanung berkeyakinan jika dispensasi perpanjangan waktu yang pihaknya ajukan tersebut akan disetujui.

"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.

Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.

"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved