Belajar Tatap Muka
Ini 2 Alternatif Pembelajaran Ala Kemendikbud Tahun 2021, Selain Tatap Muka
pembelajaran siswa sekolah 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 di sejumlah daerah di Indonesia belum menemui kejelasan.
Sebab, pemerintah daerah sampai hari ini masih mengkaji rencana kegiatan belajar-mengajar (KBM) untuk awal Tahun 2021.
Pihaknya pemerintah daerah masih khawatir dengan keselamatan anak didik dan para guru jika sekolah tatap muka harus dibuka.
Hal itu mengingat kondisi penyebaran virus Covid-19 masih tinggi di sejumlah daerah.
Baca juga: Sepakat Edaran IDAI, Kadisdikbud Kalsel Tak Akan Buru-Buru Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Baca juga: Belum Semua Sekolah Ajukan Izin Pembelajaran Tatap Muka ke Pemkab Tabalong
Baca juga: Tahapan Transisi Pembelajaran Tatap Muka di Banjarmasin Awal 2021 Bakal Mundur dari Jadwal Semula
Namun, memasuki pembelajaran siswa sekolah 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.
Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).
Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.
PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
1. Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang: